Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Kota Mojokerto Perspektif Siyasah Dusturiyah
Abstract
Riset menelaah partisipasi masyarakat sebagai bentuk aktif dari pemerintahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi tersebut diantaranya memberikan masukan, kritikan, dan saran. Dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberian ASI Eksklusif tidak melibatkan masyarakat didalamnya. Hal tersebut baik dilakukan dengan keterbukaan dan menjadikan perda yang partisipatif. Hal ini juga dianalisis dengan sudut pandang siyasah dusturiyah. Artikel ini menggunakan penelitian empiris dan pendekatan yuridis sosiologis dengan tujuan untuk mengetahui fakta hukum yang ada dilapangan terkait model partisipasi yang digunakan dalam pembentukan perda Nomor 4 Tahun 2018. Terkhusus dalam Perda Pemberian ASI Eksklusif memiliki banyak persoalan karenanya rentan dengan masyarakat yang tidak menerapkannya. Hasil penelitian ini masyarakat Kota Mojokerto tidak ikut terlibat dalam pembahasan Peraturan Daerah tentang Pemberian ASI Eksklusif karena itu hanya dilakukan oleh DPRD dengan Eksekutif saja. masyarakat dapat berpatisipasi pada tahap pembentukan dan pada saat sosialisasi Perda. Serta dalam Fikih siyasah dusturiyah pentingnya melakukan musyawarah mengenai suatu masalah atau dalam pemerintahan.