Analisis Yuridis Kewenangan Kepala Daerah Untuk Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

  • Abdul Kadir Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fadli Alwi Mubarok Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa sesuai dengan Pasal 37 Ayat  (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di Kabupaten Malang belum diatur secara spesifik tentang penyelesaian perselisishan hasil pemilihan kepala desa. Penelitian ini memiliki tiga rumusan masalah. Pertama, Bagaimana tinjaun yuridis pernyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa oleh Bupati Kabupaten Malang. kedua, Bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Malang. Ketiga, bagaimana upaya calon kepala desa keberatan atas jawaban bupati terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan  pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data mengunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa dalam menyelesaiakn perselisihan hasil pemilihan kepala desa mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Pertama, pengajuan permohonan kepada bupati. Kedua, berkas permohonan dikaji oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten. Ketiga, rapat kordinasi oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten. Keempat, jawaban bupati. Apabila pemohon tidak berkenan dengan jawaban bupati maka bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-26
Section
Articles