Efektivitas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Terhadap Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Perspektif Maslahah Mursalah

  • Mardhatilla Khairina Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abdul Kadir Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

   Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (2) bagian D Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 bahwa jumlah Ruang Terbuka Hijau dalam suatu wilayah minimal 30% dari luas wilayah aslinya. Kota Malang yang memiliki luas wilayah 145.330 m2 hingga saat ini baru memiliki sekitar 30.519,3m2 jumlah Ruang Terbuka Hijaunya. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan sumber data primer yang didapat dari hasil wawancara kepada responden serta buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan. Kemudian data tersebut dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa sejauh ini, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 belum mencapai efektif sebagaimana ketaatan hukum. Meskipun begitu, aturan tersebut menjadi faktor utama pendukung berjalan dengan efektif-nya Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang. Adapun faktor yang menjadikan belum efektif nya aturan ini dikarenakan minimnya sumber daya manusia dan juga sumber daya keuangan. Walaupun belum dapat dikatakan efektif, masyarakat sangat mendukung penyediaan Ruang Terbuka Hijau karena dapat dijadikan sebagai langkah untuk menghilangkan kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan dimasa mendatang, terutama dalam hal kesehatan kualitas lingkungan. Hal itu sesuai dengan kajian Maslahah Mursalah yang sesuai menurut Asy-Syatibi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-26
Section
Articles