Implementasi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Perspektif Maslahah Mursalah Mohammad Aulia

  • Mohammad Aulia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, mengatur mengenai pengelolaan keuangan partai politik. Partai politik mempunyai tanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan yang wajib diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Prinsip transparansi atau keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik yang terjadi dilapangan masih belum efektif dijalankan. Fokus penelitian adalah: Pertama, Bagaimana Implementasi Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Partai DPC PPP dan PKB di Kota Malang Perspektif Maslahah Mursalah. Kedua, Bagaimana Seharusnya Model Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Partai Politik pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di kedua DPC ini sudah menerapkan aturan yang berlaku, tetapi berbeda dengan maksud tujuan prinsip transparansi yang diharapkan, sehingga dalam perspektif Maslahah Mursalah belum memberikan manfaat terutama dalam prinsip transparansi. Model prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya ada pada masa akan datang ialah pelaporan keuangan tahunan yang diperiksa Akuntan publik dan disampaikan kepada sebuah institusi serta perlu dibuatkan website penggunaan keuangan parpol di seluruh Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-26
Section
Articles