Penerapan Program Kartu Prakerja dalam Perspektif Al-Mashlahah

  • Muhammad Sabiq Balya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Masalah pengangguran merupakan salah satu masalah sosial ekonomi yang besar dan vital bagi seluruh negara di dunia. Dalam kondisi ini, pemerintah melakukan percepatan untuk mengeluarkan salah satu kartu saktinya, yakni program kartu prakerja, melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2020 yang kemudian direvisi menjadi Perpres 76 Tahun 2020. Kartu prakerja merupakan jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai pelatihan keterampilan baru. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah berupaya untuk memprioritaskan kartu prakerja kepada pekerja yang terkena PHK, pencari kerja, pengangguran, dan pelaku UMKM. Penelitian dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris, dan melalui pendekatan yuridis sosiologis ini bertujuan mengidentifikasi implementasi Program Kartu Prakerja berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dengan mengambil sampel studi di Kota Malang, yang kemudian di tinjau berdasarkan konsep Mashlahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Program Kartu Prakerja berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 di Kota Malang telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat hambatan-hambatan dan menyisakan sejumlah persoalan, diantaranya adalah informasi dan sosialisasi Program Kartu Prakerja harus digalakkan lagi, peserta harus ditekankan lagi untuk mengikuti pelatihan dengan baik, dan penerima manfaat harus harus benar-benar tepat sasaran. Adapun tinjauan Mashlahah, yang dalam skripsi ini berfokus pada Mashlahah Mursalah, kebijakan Pemerintah RI melalui Program Kartu Prakerja merupakan suatu bentuk ijtihad yang dinilai sangat vital dalam upaya pengembangan ekonomi islam yang berorientasi kepada pemerintah dalam menyejahterakan ummat.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-26
Section
Articles