Penyelesaian Problematika Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Perspektif Hukum Responsif dan Maslahah Mursalah

  • Syokron Jazil UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Problematika pada pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Di mana substansi tersebut sejatinya telah melanggar konstitusi dan memberikan superbody serta imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis indikator iktikad baik dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan mendiskripsikan juga memberikan pandangan dalam prespektif hukum responsif dan Maslahah Mursalah. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau diterapkan terhadap sebuah permasalahan hukum-hukum tertentu, di mana objek kajiannya adalah meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian adalah bahwa pada pasal tersebut telah melanggar prinsip konstitusi serta tidak sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan juga asas penyalahgunaan keadaan, serta memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat pemerintah, karena sejatinya dalam ranah iktikad baik harus tetap di sandarkan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku seperti halnya KUHP dan tidak menghilangkan unsur pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-26
Section
Articles