Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Konsep Al-Wizarah Imam Al-Mawardi

  • Septiani Septiani

Abstract

Rangkap jabatan merupakan tindakan yang dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Terdapat 3 (tiga) poin utama yang akan dibahas pada artikel ini yaitu pertama, konstitusionalitas praktik rangkap jabatan pada pengangkatan wakil menteri; kedua, politik hukum pengangkatan wakil menteri berdasarkan hak prerogratif Presiden menurut Undang-Undang Kementerian Negara; dan ketiga, kesesuaian secara ontologis antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dengan teori al-wizarah Imam Al-Mawardi terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan  menerapkan statute appoach, conceptual approach, dan comparative approach serta menggunakan metode analisis analisis yuridis kualitatif. Hasil temuan pada artikel ini menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan konsep al-wizarah Imam Al-Mawardi adalah tindakan yang dilarang dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, asas profesionalitas dan etika birokrasi pemerintahan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-26
Section
Articles