INDEPENDENSI KPK DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERSPEKTIF AL-GHAZALI

  • Nur Jannani
  • Elhafidza Nufusiah

Abstract

Abstrak :

Tujuan dibentuknya lembaga independen KPK selain dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang terlampau besar juga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Namun, undang-undang terbaru KPK dapat berpotensi melemahkan kinerja dan independensi KPK termasuk pada Pasal 3. Tujuan artikel ini ialah untuk menganalisis Independensi KPK sebagai bagian lembaga eksekutif dan dalam perspektif konsep imamah al-Ghazali. Jenis artikel ini yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan konseptual yang berdasarkan metode kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu Independensi KPK telah disebutkan dalam undang-undang terbaru KPK. Namun, independensi tersebut tidak murni dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. KPK menjadi bagian eksekutif karena memiliki kesamaan fungsi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. KPK dalam perspektif imamah telah memenuhi syarat untuk menjadi bagian imamah yakni merdeka atau bebas dari intervensi, meskipun independensi KPK tidak sebesar independensi wilayah al-mazhalim. Independensi KPK tidak mutlak. Apabila bersifat mutlak dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, namun Pemerintah harus tetap mengontrol dan mengawasi KPK.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-09
Section
Articles