Penambangan Pasir Ilegal Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005

  • Adelia Rohmatun Andriani Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Efektivitas, Masyarakat, Penambang Pasir Ilegal

Abstract

Fenomena maraknya penambangan pasir galian golongan C berupa pasir tanpa izin (Illegal) di aliran sungai Bengawan Solo khususnya di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yang menimbulkan pro kontra di masyarakat karena aktivitas penambangan pasir ilegal mengakibatkan kelongsoran, pengikisan pinggiran sungai Bengawan Solo. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini peneliti melakukan analisis terhadap penambangan pasir ilegal di Kalitidu Kabupaten Bojonegoro bagaimana sudut pandang efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 dan Tinjauan Maqasid Syariah terhadap penambangan pasir ilegal. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya pada masyarakat. Dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan sumber data yang digunakan dari data primer, sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai Di Provinsi Jawa Timur dikatakan belum maksimal atau tidak efektif karena dilihat dari kendala masyarakat Kalitidu tidak merealisasikan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Menurut perspektif Maqosid Syariah upaya dari pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro dalam menangani penambangan pasir illegal dan kelestarian lingkungan akibat penambangan illegal sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qardhawi, Yusuf. Ri‟ayatu Al-Bi`ah fi As-Syari‟ah Al-Islamiyah. (Kairo: Dar Al- Syuruq, 2001).
Aziz Dahlan, Abdul. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.
BAPPEDA. “Efektivitas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Yogyakarta” 2016.
Efendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Pernada Media. 2005..
Nawawi Arief, Barda.Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2003.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia.
Salim HS, H. Hukum Pertambangan di Indonesia (Cet. I; Mataram: PT Raja Grafindo Persada, 2004).
Salim HS,. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta, Sinar garafika. 2014.
Soekanto, Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986)
Suyanto, Joko Gender dan Sosialisasi, Jakarta, Nobel Edumedia, 13.
Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2012.
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, 1986. J.N.D. Anderson, Law Reform in the Muslim World, London, University of London Press, 1976.
Yusuf al Qardawi, Madkhal Li Dirasat al-Syariat al Islamiyah, (Kairo: Maktabah
Wahbah, 2001).

PlumX Metrics

Published
2021-12-20
Section
Articles