Hukum Mekanisme Perizinan Operasional Kendaraan Wisata “Becak Cinta” yang Dimodifikasi
Abstract
Kendaraan bermotor modifikasi wisata jenis Becak Cinta merupakan kendaraan bermotor hasil modifikasi, semula kendaraan ini merupakan kendaraan roda 2 atau kendaraan pribadi dan diubah menjadi kendaraan umum yang tujuan untuk menarik perhatian wisatawan. Berdasarkan data yang ada dilapangan kendaraan modifikasi wisata jenis Becak Cinta ini secara legal standingnya memang melanggar pasal 65 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi disisi lain Dinas Perhubungan Kota Batu telah menerapkan Diskresi khusus untuk perizinan operasional kendaraan modifikasi ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian Implementasi Diskresi dari Dinas Perhubungan Kota Batu terkait perijinan operasionalisasi kendaraan bermotor yang dimodikasi, kendaraan ini tetap dijalankan dengan mengikuti beberapa kebijakan khusus. Terkait masalah mekanisme perizinan pengoperasian kendaraan modifikasi jenis “Becak Cinta”, dibuat dengan kesepakatan dari dua pihak yaitu Dinas Perhubungan Kota Batu dan pihak Satlantas Kota Batu yang bentuk kebijakannya tidak tertulis. Diskresi yang telah dibuat oleh dishub dan satlantas yang tujuannya adalah keselamatan pengemudi, pengendara dan pengguna lalulintas sudah sesuai dengan tujuan-tujuan yang ada dalam Maqashid Syariah.
Downloads
References
Arikunto, Suharsimi. Prosedur suatu pendekatan Praktek. Jakarta, Rineka Cipta, 2012.
Askin, Zainal, dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Yusuf al Qardawi,, Madkhall Li Dirasat al-Syariatt al Islamiyah, Kairo: Maktabbah Wahbah, 2001.
Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Al- Yubi, Maqashid al- Syriah, Jakarta: Psutaka Indah.
Al Qardawi, Yusuf, Madkhall Li Dirasat al-Syariatt al Islamiyah, Kairo: Maktabbah Wahbah, 2001.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 65 dan Pasal 48
Internet
http://e-journal.uajy.ac.id/3313/3/2TA12420.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/135561-ID-keberadaan kendaraan- roda- tiga-sebagai-o.pdf
file:///C:/Users/hp/Downloads/11340122_BAB-I_IV-atau V_DAFTAR- PUSTAKA terkunci.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/868/1/SKRIPSI686-1705138783.pdf