Implementasi Tugas DPRD Kota Pasuruan Berdasarkan Pasal 149 Ayat 1 Huruf (a) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Perspektif Maslahah

  • Fina Annisa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Implementasi; Tugas DPRD; Maslahah.

Abstract

Tugas DPRD berdasarkan Pasal 149 Ayat 1 Huruf (a) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam pembentukan Peraturan Daerah dijalankan guna mengakomodir dan meningkatkan partisipasi masyarakat terkhusus DPRD Kota Pasuruan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan peningkatan partisipasi masyarakat khususnya yang dilakukan DPRD Kota Pasuruan merujuk pada 5 (lima) tahap pembentukan yang terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pembahasan; penetapan dan pengundangan. Dalam hal ini keterlibatan peran partisipasi masyarakat dijalankan melalui adanya pelaksanaan reses (jaring aspirasi masyarakat) pada tahap perencanaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurut tinjauan maslahah, peningkatan partisipasi masyarakat merupakan bentuk dari maslahah al–ammah, yaitu mencakup kemaslahatan umum. Penerapan peningkatan partisipasi masyarakat oleh DPRD Kota Pasuruan termasuk dalam maslahah adh–daruriyah yaitu kemaslahatan yang berkenaan dengan tingkat kebutuhan yang harus ada guna perwujudan menjaga jiwa. Termasuk dalam maslahah al–mutaghayyirah karena berhubungan dengan masukan dari masyarakat sebagaimana keadaan yang terjadi di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Buku–buku :
Abdullah, Amin. Madzhab Jogja Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer. a,,,,,,,,,,,,,Djogjakarta: Ar–Ruzz Press, 2002.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca ...............Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah ...............Konstitusi RI, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok–Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca ...............Reformasi. Cetakan Kedua. Jakarta: BIP, 2008.
Marzuki. Metodelogi Riset. Yogyakarta: PT Hanindita Omffet, 1983.
Sarif, Akbar dan Ridzwan Ahmad, Konsep Maslahat dan Mafsadah Menurut Imam A........... .Al–Ghazali, University of Malaya, Kuala Lumpur.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2005.
Susanti, Bavitri. Catatan PSHK tentang Kinerja Legislasi DPR 2005. Jakarta: Pusat ………….Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), 2006.
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia Bandung.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh 2. Jakarta: Kencana Prenadamediagroup.
Wahidin, Samsul. Konseptualisasi dan Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat ……………Republik Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Wijaya, A.W. Demokrasi dan Aktualisasi Pancasila. Bandung: Alumni, 1988.
Jurnal / Skripsi / Tesis / Disertasi :
Ali Rusdi, Muhammad. “Maslahat Sebagai Metode Ijtihad dan Tujuan Utama ................ .Hukum Islam,” Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare.
Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemiihan ............ Umum Anggota Legisltatif”. Konstitusi Vol. 7 No. 3. Juni, 2010.
Legislative Strengthening Team. “Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah, A.............. Buku Pegangan untuk DPRD.” November, 2007.
Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang–............... Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan,” Aspirasi Vol. 6 No. 2. ............... .Desember, 2015.
Safira, Mirza Elmy. “Pembuatan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang–Undang ………..Nomor 23 Tahun 2014 dalam Sistem Pembuatan Perundang–Undangan ………..Menurut Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 Perspektif Fiqh Siyasah ………..Dusturiyah”. Tesis, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, ……….2018.

PlumX Metrics

Published
2021-12-20
Section
Articles