Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Anggota Legislatif Perspektif Fiqh Al-Siyāsah Al-Dustūriyyah

  • Muhammad Adhien Nugroho Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Khairul Umam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pemilihan Umum, Fiqh Dusturiyah, Golput

Abstract

            Pemilihan umum legislatif adalah bentuk dari paritisipasi politik sebagai pelaksanaan dari kedaulatan rakyat, karena pada moment pemilu rakyat menjadi pelaku yang paling menentukan bagi proses politik di suatu wilayah dengan memberikan suara secara langsung. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris Sosiologis. Metode pengambilan data yang digunakan yaitu berupa wawancara dan dokumentasi serta berupa buku ilmiah, skripsi, laporan penelitian dan jurnal. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pemilu merupakan implementasi demokrasi, dalam pelaksanaan Pemilu  kedaulatan  rakyat sangat di junjung tinggi dan hak-hak rakyat harus dilindungi. Suatu hak tindakan Golput tidak dapat dipidana akan tetapi mengajak seseorang untuk Golput dapat dikenai tindakan pidana sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal 510 dan pasal 515. Prakteknya meskipun dalam undang- undang telah diatur larangan kampanye Golput, akan tetapi kampanye Golput atau ajakan Golput masih terjadi pada pelaksanaan Pemilu. Golput dalam Pemilu 2019 mengalami penurunan meskipun kampanye Golput sangat gencar khususnya di media sosial. Dalam mengatasi meningkatnya angka Golput, lembaga penyelenggara Pemilu (KPU  dan  Bawaslu)  telah melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyampaian informasi, pelaksanaan dan pengawasan Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Jimly Asshiddiqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, (raja grafindo: Jakarta) 2013
Herbert Feith, a.b Nugroho Katjasungkana, dkk. Pemilihan Umum 1955 di Indonesia, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia,) 1999
M. Rusli Karim, Pemilu Demokrasi Kompetitif, (Yogyakarta; PT. Tiara Wacana Yogyakarta,)1991
Miriam Budiarjo, Demokrasi Di Indonesia Antara Demokrasi Parlemen Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Gramedi Pustaka Utama,) 1994.
Muhammad Iqbal, Fiqh Al-Siyāsah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam‛, (Jakarta: Prenadamedia Group,) 2014
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press,) 1981.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, ) 1986.
Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada,) 2004
Pabottingi, Mochtar. Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia) 1998
Karim, M. Rusli. Pemilu Demokrasi Kompetitif. (Yogyakarta; PT. Tiara Wacana). 1991
Katjasungkana, Nugroho. et. al. Pemilihan Umum 1955 di Indonesia.(Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia) 1999
Mudzar, H.M. Anto, dan Hairul Fuad Yusuf. Fawa Majelis Ulama Indonesia. (Jakarta: Puslitbag Leture Dan Khazanah Keagamaan Badan Litbag Dan Kementrian Agama,) 2012
Nasution, Muhammad Arsad. Golongan Putih (Golput) Menurut Hukum Islam (Analisis Terhadap Al-Qur’an dan Hadits), Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 2, No. 2, 2017
Khaeruman, Badri. et.al.. Islam dan Demokrasi Mengungkap Fenomena.Golput ( Jakarta: PT Nimas Multima) 2004
Internet
http://repository.uinsu.ac.id/3419/
https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/221412059/peran-kpu-kabupaten-gorontalo-dalam-meminimalisir-pemilih-golput-pada-pemilihan-bupati-tahun-2015-studi-kasus-pemilih-golput-di-desa-balahu-kecamatan-tibawa.html
http://repository.unib.ac.id/9096/
https://eprints.uns.ac.id/7333/1/106072210200908041.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13403/

PlumX Metrics

Published
2021-12-20
Section
Articles