Pandangan Tokoh Adat Batak Mandailing terhadap Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Penabalan Marga

  • Adji Yoga Pamungkas UIN Malang
Keywords: Tradisi; Penabalan marga; Pembagian Harta Warisan

Abstract

Suku Batak Mandailing memiliki suatu tradisi adat dalam pernikahan yang disebut dengan Penabalan Marga yang dilakukan oleh sepasang calon suami dan istri yang mana salah satu dari calon pengantin tersebut bukan berasal dari suku adat Batak Mandailing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari adanya tradisi Penabalan Marga tersebut berdasarkan perspektif pandangan para tokoh adat Batak Mandailing yang berada di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. Jenis penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, Metode analisis yang dipakai penulis adalah deskriptif kualitatif dan pengumpulan data melalui wawanncara, observasi, serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini antara lain, wajib atau tidaknya Penabalan Marga itu dilakukan. Jika dipandang berdasarkan letak geografis dari lokasi penelitian yang dilakukan, tradisi Penabalan Marga ini tidak perlu dilakukan disebabkan karena masyarakat yang berada di lokasi penelitian tersebut terdiri dari beberapa suku adat yang berbeda-beda sehingga tidak adanya tanggungan bagi masyarakatnya atas wajibnya suatu kegiatan adat itu dilakukan di daerah tersebut. Akan tetapi jika dipandangan berdasarkan segi manfaatnya, Penabalan Marga ini perlu dilakukan apabila si calon suami bukan berasal dari suku adat Batak yang mana salah satu dari dampak positif atau manfaat dilaksanakannya Penabalan Marga tersebut adalah mengenai pembagian harta warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-28
How to Cite
Pamungkas, Adji. 2021. “Pandangan Tokoh Adat Batak Mandailing Terhadap Pembagian Harta Warisan Dalam Tradisi Penabalan Marga”. Sakina: Journal of Family Studies 5 (4). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/1016.
Section
Article