Implementasi Zakat Tambang Pasir (Studi Di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang)

  • Chalimatus Sa'diyah UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Ahsin Dinal Mustafa UIN Maulana Malik Ibrahim
Keywords: Zakat; Tambang Pasir; Tambang Lumajang; Prespektif Yusuf Qardhawi.

Abstract

Lumajang mempunyai sumber daya alam yang melimpah dan menghasilkan banyak keuntungan yang dihasilkan. Hasil yang melimpah dan melebihi nisab mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat. Zakat yang dikeluarkan harus sesuai dengan syariat Islam dan dilaksanakan sesuai dengan hukum islam menurut Yusuf Qardhawi. Penelitian ini betujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan zakat tambang pasir dan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum islam menurut Yusuf Qardhawi dalam pelaksanaan zakat tambang pasir yang ada di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Jenis penelitian ini adalah  field research (penelitian lapangan) yang bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif-kualtatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada para penambang yang ada di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang merupakan penjaga tambang yang mengawasi berjalannya petambangan setiap harinya dan mendata berapa truk pasir yang mengambil pasir di tempat tambangnya. Teknik analisis data yaitu  dengan pemeriksaan data klarifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Kesimpulan dari jurnal ini menjelaskan bahwa penambang yang ada di Desa Bago Kecmatan Pasirian Kabupaten Lumajang terdapat yang belum melaksanakan zakat dan hanya satu penambang yang telah melaksanakan zakat dan lainnya hanya mengeluarkan sedekah. Penambang yang telah melaksanakan zakat sudah sesuai hukum Islam menurut Yusuf Qardhawi dengan mengeluarkan 2,5% hari hasil yang didapatkan setelah mencapai nishab.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-05-24
How to Cite
Sa’diyah, Chalimatus, and Ahsin Mustafa. 2022. “Implementasi Zakat Tambang Pasir (Studi Di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang)”. Sakina: Journal of Family Studies 6 (2). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i2.1557.