Penetapan Hakim Dalam Perkara Permohonan Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buti

  • Mohammad Faisal Ramadhan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Maslahah; Maqasid As-Syariah; Perkawian Beda Agama

Abstract

Perkawinan beda agama termasuk salah satu polemik yang tak kunjung ada penyelesaiannya di Indonesia. Salah satunya yakni pada penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt yang berisi tentang permohonan izin kawin beda agama yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana analisis penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skr ditinjau dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perspektif hukum Islam dan perspektif maslahah Said Ramadhan Al-Buti. Penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sedangkan analisisnya berupa penjelasan analisis deskriptif berdasarkan perspektid Hukum Positif dan maslahah Said Ramadhan Al-Buti. Hasil penelitian ini bahwa berdasarkan hukum positif, bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa pada tiap-tiap pasal yang berkaitan dengan perkawinan beda agama telah menjelaskan larangan adanya perkawinan beda agama tersebut, baik secara langsung ataupun secara tersirat. Kemudian berdasarkan maslahah Said Ramadhan Al-Buti, bahwa adanya pertentangan dengan tiga poin maslahah yang dikemukakan Al-Buti yakni  Maqasyid As-Syari’ah, Al-Qur’an, dan Hadis. Dalam penetapan mengenai izin perkawinan beda agama tersebut, telah ditemukan adanya mafsadat dari pada maslahah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-08
How to Cite
Ramadhan, Mohammad. 2022. “Penetapan Hakim Dalam Perkara Permohonan Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buti”. Sakina: Journal of Family Studies 6 (2). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i2.1713.