Pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan

  • Zaid Ibnu Alfariz UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perubahan; Usia Perkawinan; Pandangan

Abstract

Perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi sembilan belas tahun baik bagi laki-laki dan perempuan memungkinkan untuk menimbulkan berbagai macam pandangan, di satu pihak ada yang setuju dengan dinaikkannya batas minimal usia perkawinan menjadi sembilan belas tahun dan di pihak lain ada pula yang tidak setuju dengan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.  Riset menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil menunjukkan bahwa ada tiga pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan pertama dan merupakan pandangan mayoritas dari Kepala KUA di Kabupaten Langkat setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan ke dua menyatakan seharusnya batas minimal usia perkawinan adalah delapan belas tahun. Kemudian pandangan terakhir tidak setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-20
How to Cite
Alfariz, Zaid. 2022. “Pandangan Kepala KUA Di Kabupaten Langkat Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan”. Sakina: Journal of Family Studies 6 (3). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i3.1848.