Larangan Perkawinan Bagi Karyawan Warabala Dalam Masa Kontrak Kerja Tinjauan Hukum Islam

  • Vika Hidayati Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Iffaty Nasyi’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: larangan; kontrak kerja; hukum islam

Abstract

Dalam hukum Islam pernikahan adalah sebuah akad yang menjembatani halalnya hubungan laki-laki dan perempuan demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhai Allah SWT. Sedangkan dalam kenyataan terdapat beberapa perusahaan yang mengeluarkan kebijakan perjanjian larangan menikah bagi karyawan selama masa kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) tentunya perlu adanya suatu penelitian terhadap kebijakan tersebut. Artikel ini termasuk jenis yuridis-empiris dan pendekatan yuridis-sosiologis yang akan disajikan dalam deskripsi tertulis. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari hasil wawancara dengan eman informan dan sumber data sekunder dari buku-buku dan literatur yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan. Selain itu dalam pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam permasalahan larangan menikah selama kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), pegawai yang berstatus kontrak harus menjalankan masa kontrak kerjanya selama 1 tahun 6 bulan. Setelah melampaui batas kontrak kerja yaitu lebih dari 1 tahun 6 bulan kerja, pegawai kontrak yang bersangkutan diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga larangan menikah yang dimaksud dalam artikel ini merupakan larangan pernikahan yang sifatnya sementara (muaqqat), karena dalam waktu lebih dari dua tahun kerja, pegaawai kontrak diperkenankan untuk menikah. Sehingga menurut hukum Islam larangan menikah selama kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret)  diperbolehkan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-21
How to Cite
Hidayati, Vika, and Iffaty Nasyi’ah. 2022. “Larangan Perkawinan Bagi Karyawan Warabala Dalam Masa Kontrak Kerja Tinjauan Hukum Islam”. Sakina: Journal of Family Studies 6 (3). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i3.1893.