Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Singaraja Dalam Penetapan Nafkah ‘Iddah, Nafkah Mut’ah Dan Eksekusinya Pada Putusan Verstek Cerai Gugat

  • Dwi Nissa Kamalia Putri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ahmad Izzuddin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: cerai gugat, verstek, nafkah ‘iddah, nafkah mut’ah, eksekusi.

Abstract

Salah satu alasan terjadinya cerai gugat yaitu kelalaian suami dalam memenuhi kewajiban sehingga istri dalam amar gugatan menuntut haknya berupa nafkah. Namun faktanya istri masih sangat kesulitan mendapatkan haknya karena banyak suami yang dengan sengaja tidak hadir dalam persidangan yang berakibat pada tuntutan nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah menjadi sia-sia dan diputus menjadi putusan verstek. Terbukti berdasarkan data yang diperoleh di Pengadilan Agama Singaraja dengan kurun waktu kurang lebih lima tahun terhitung tahun 2018-2022 bulan Juli perkara cerai gugat diperkirakan sekitar 25% dan cerai gugat dengan putusan verstek dipekirakan sekitar 75%. Penulisan artikel ini membahas mengenai dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam penetapan nafkah ‘iddah, nafkah mut’ah, dan padangan hakim terhadap eksekusi yang tertunda pada putusan verstek cerai gugat. Artikel ini termasuk dalam penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil riset ini menunjukan bahwa hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam hal penetapan nafkah bisa melalui permintaan penggugat (Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama No.1960/DjA/HK.00/6/2021) dan dengan hak ex-officio hakim. Pada perkara cerai gugat hakim Pengadilan Agama Singaraja mempertimbangkan nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah didasari oleh peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018. Pada perkara cerai gugat verstek hakim Pengadilan Agama Singaraja mempertimbangkan nafkah dengan melihat, kemampuan ekonomi suami, lamanya perkawinan berlangsung, istri berlaku nusyuz atau tidak, kebutuhan istri dan anak, dan melihat kezaliman suami. Mengenai pandangan hakim tentang proses eksekusi nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah yang tertunda pada putusan verstek, hakim berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat ditindaklanjuti apabila tidak ada permohonan eksekusi selain itu belum ada aturan yang mengatur lebih rinci mengenai eksekusi untuk cerai gugat putusan verstek.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-05