Pelarangan Perkawinan Terhadap Perempuan Arab Dengan Laki-laki Non Arab

  • Albi Nazwan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mufidah Cholil UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perkawinan; Pelarangan; Kafa’ah.

Abstract

Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia dengan adat dan budaya yang beranekaragam. Salah satu bentuk keanekaragaman di Indonesia adalah budaya perkawinan endogami yang terjadi pada warga keturunan Arab di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelarangan perkawinan perempuan Arab dengan laki-laki non Arab serta untuk mengetahui konsep kafa’ah perkawinan menurut pandangan perempuan keturunan Arab.

Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sehingga, data yang dihasilkan lebih akurat karena diperoleh dengan mengamati langsung fenomena hukum dalam perilaku masyarakatnya. Selain itu, metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan sumber data wawancara juga dokumentasi. Data kemudian diolah menggunakan langkah-langkah seperti pemeriksaan data, klasifikasi, analisis dan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, faktor terjadinya pelarangan perkawinan perempuan Arab dengan laki-laki non Arab disebabkan karena keinginan menikah dengan sesama Arab, ada rasa khawatir kehilangan marga pada anaknya, keinginan menikah dengan siapa yang mereka kenal disamping keberadaanya pada lingkungan keturunan Arab. Selanjutnya adalah kebiasaan orang Arab menggunakan nama keturunan agar saling mengenal antar tingkatan nasab. Dan terakhir adalah agar tetap dapat menjalin silaturahmi juga menjaga budaya menjadi lebih tertata. Kedua, konsep kafa’ah menurut perempuan Arab selain yang dimaksud dalam Hadist adalah kafa’ah dalam agama, pendidikan, nasab, harta dan kecantikan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-05-02
How to Cite
Nazwan, Albi, and Mufidah Cholil. 2023. “Pelarangan Perkawinan Terhadap Perempuan Arab Dengan Laki-Laki Non Arab”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (1), 67-81. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.2895.