Hak Istri Dalam Keluarga Modern (Studi Komparasi Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili Dan Sayyid Alwi Al-Maliki)

Hak Istri Dalam Keluarga Modern (Studi Komparasi Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili Dan Sayyid Alwi Al-Maliki)

  • Abdi Nashir Mukhlisin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Berbicara tentang hak istri akan selalu menarik antar golongan. Hal ini pula menimbulkan perbedaan pendapat ulama sejak dahulu hingga kini dalam penetapan hukum dikarenakan melihat kebiasaan masyarakat dan perkembangan zaman yang berbeda. Tak jarang di era sekarang terdapat kerancuhan dalam menjalankan dan menghormati hak istri. Faktor inilah kemudian perlu dikaji kembali kaitannya dengan hak-hak istri diera modern supaya tidak terjadi problematika baru dalam konteks hak-hak istri diera modern saat ini. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan pustaka. Hasilnya kedalam bentuk data yang bersifat deskriptif kuantitatif.Data yang digunakan data primer didapatkan melalui pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Sayyid Alwi al-Maliki terkait dengan konsep hak-hak istri di era modern. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, tesis dan penunjang litelatur lainnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pengaturan terhadap hak-hak istri yang dapat dilihat dari beberapa indikator dalam konsep yang dibawa oleh Wahbah az-Zuhaili yang diatur secara rinci terkait dengan hak-hak istri, sedangkan pengaturan terkait hak-hak istri dalam konsep yang dibawakan oleh Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki cendrung pengaturan secara umum, bahkan ada beberapa multitafsir dalam pelegalan hadist yang dijadikan oleh masyarakat diera modern pada saat ini, sebagai legalitas untuk menintimidasi kaum-kaum perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul halim Abu Syuqqah,(1999) kebebasan Wanita, Jakarta: Gema Insani.

Abdul Qadir Umar Mauladawilah. (2008) 17 Habaib Berpengaruh di Indonesia. Malang: Pustaka Bayan.

Abu Musa Abdurrahim,(2011) Kitab Cinta Berjalan,Jakarta:,Gema insani cet 1.

Ali Yafie,(1995) Menggagas Fiqih Sosial : Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi, Hingga Ukhuwah, Bandung : Mizan.

Ali Yahya.(2007)‚Guru Segenap Penjuru‛, Majalah Alkisah edisi 25 3-16 Desember.

http://www.jurnalhukum.com/hak-dan-kewajiban-suami-istri/.)

Ali Yusuf As-Subki, (2010). Fiqih Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Jakarta: Sinar grafika Ofseet.

Al-Maliki, Muhammad Alwi (2010), Adab al-Islam Fii Nidhom al-Usroh, Makkah, Arab Saudi.

Amru Abdul Karim Sa’dawi, (2009) Wanita dalam Fiqih Al Qardhawi jakarta: Pustaka Al- Kautsar, cet. 1.

Ardiansyah, Pengantar Penerjemah ,(2010) dalam Badi al-Sayyid al-Lahham, Sheikh Prof. Dr. Wahbah al-Zuḥailī: Ulama Karismatik Kontemporer – sebuah Biografi. Bandung: Citapustaka Media Perintis.

Arikunto, S.(2010) Prosedur Penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta, Asih Mahasatya.

Bambang Waluyo,(2008) Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

C.S.T. Cansil ,(1989) Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VIII Jakarta: Balai Pustaka.

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya,…, 80.

Djajasudarma,(1989) Metode Penelitian, (Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Ghufron Mas`adi,(2002) Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Hamad Abd al-Karim al-Husayni (2010),Imam Dar al-Ba’tah al-Sayyid Muḥammad bin Alawi al- Maliki Wa Ataruh fi al-Fikr al-Islamy Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.

Husain Muhammad,(2002) Fiqih Perempuan, Refleksi Kyai Atas Wacana Agama dan Gender,Yogyakarta: LkiS.

Ibrahim Lubis,(1994) Ekonomi Islam : Suatu Pengantar, Jakarta : Kalam Mulia.,

J.C.T. Simorangkir,(2005) Rudy T. Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Cet. VI Jakarta: Sinar Grafika.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3, Cetakan 3. (2005) Jakarta : Balai Pustaka 37Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3, Cetakan 3 Jakarta : Balai Pustaka.

Lisa Rahayu,(2009) “Makna Qaulan dalam al-Qur’an; Tinjauan Tafsir Tematik Menurut Wahbah.

M. Hasan Ali ,(2003) Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad Khoiruddin (2003), Kumpulan Biografi Ulama Kontemporer Bandung: Pustaka Ilmu.

Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, (2005) Perrempuan Dalam Pandangan Hukum Barat dan Islam, Yogyakarta: Suluh Press.

Muhsin bin Ali Hamid Ba’alawi, (2007) Mutiara Ahlu Bait dari Tanah Haram Malang: AlRoudho.

Saiful Amin Ghofur (2008), Profil Para Mufasir al-Qur’an Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.

Sayyid Muhammad alī Ayāzi,(1993) Al-Mufassirun Ḥayātuhum wa Manāhijuhum (Teheran: Wizānah al-Thaqāfah wa al-Inshāq al-Islām.

Sayyid Muhammad bin Alawy al Maliki dalam اداب االسالم فى نظام االسرة

Siti Mujibatun (2010), Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang : Lembaga Studi Sosial dan Agama.

Siti Mujibatun (2012) Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang : Lembaga Studi Sosial dan Agama.

Sohari Sahrani dan Ruf‟ah Abdullah, (2010) Fikih Muamalah, Bogor : Ghalia Indonesia, 2011, hlm. 34. Lihat Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sunu Budi ,(2008) ‚Sayyid Muḥammad bin Alwi Al-Maliki Guru Para Ulama Indonesia‛, Majalah Alkisah edisi 17 14-27 Agustus

http://www.nu.or.id/post/read/61511/warisan-syekh-wahbah-zuhaili

Teungku Muhammmad Hasbi Ash-Shiddieqy (1999 , Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang : Pustaka Rizki Putra.

PlumX Metrics

Published
2023-07-02
How to Cite
Mukhlisin, Abdi. 2023. “Hak Istri Dalam Keluarga Modern (Studi Komparasi Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili Dan Sayyid Alwi Al-Maliki)”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (2), 242-58. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.2940.