Perizinan Poligami Karena Hamil Di Luar Nikah

  • Reza Zulfa Ahmad UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Poligami, Pertimbangan Hakim, Hamil di Luar Nikah

Abstract

Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perizinan poligami dalam putusan Nomor 1780/Pdt.G/2021/PA.Bjn berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan bagaimana tinjauan dari Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunakan teknik inventarisasi, kategorisasi, dan studi kepustakaan. Pada dasarnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan perjanjian kewajibannya. Kesepakatan kedua belah pihak yakni, Pemohon akan memenuhi syarat kumulatif, dan Termohon akan memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat berpoligami. Dalam mengadakan perjanjian, syarat sahnya perjanjian itu telah terpenuhi, yaitu Termohon sebagai orang yang cakap. Kemudian perjanjian tersebut didasarkan pada alasan yang halal dan itikad baik kedua belah pihak untuk melakukan poligami. Sesuai dengan analisis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat sebagai maslahah mursalah, dan perkara ini juga merupakan perkara maslahah dharuriyah karena telah memenuhi salah satu syarat maqasid syari'ah yaitu hifdzu al nasl yang artinya menjaga keturunan. Manfaat yang ditimbulkan dari hal ini jika dikabulkan akan lebih besar dari pada jika ditolak, pemberian izin poligami dapat mendatangkan manfaat karena dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon istri dan calon anak itu sendiri, selain itu juga akan menghindari perkawinan poligami di bawah tangan dan menikah diam-diam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Musthofa. Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Kencana Prenada Media Group, 2008.

Subekti, R, dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita, 2004.

Zamroni. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2018.

Adinugraha, Hendri Hermawan. Mashudi. “Al-Maslahah Al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, no. 1 (2018): 66 https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/140/134

Bunyamin, Mahmuddin. “Penafsiran Ayat-Ayat Poligami Dalam Al-Qur’an,” Al-Dzikra, no. 2 (2015): 61 https://media.neliti.com/media/publications/177608-ID-penafsiran-ayat-ayat-poligami-dalam-al-q.pdf

Djojorahardjo, Rommy Haryono. “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata,” Jurnal Media Hukum dan Peradilan, no. 1 (2019): 90 http://repository.ubaya.ac.id/35512/1/Rommy%20Haryono%20Djojorahardjo_MEWUJUDKAN%20ASPEK%20KEADILAN%20DALAM%20PUTUSAN%20HAKIM.pdf

Maulida, Rita. Nurhafifah. “Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 96/Pid.Sus/2016/ Pn.Lsm Tentang Tindak Pidana Menjual Narkotika Golongan I,” JIM Bidang Hukum Pidana, no. 3 (2019): 502 https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/16392/7522

Shofiyah, Ziyadatus. M. Lathoif Ghozali. “Implementasi Konsep Maslahah Mursalah Dalam Mekanisme Pasar,” Al-Mustashfa, no. 2 (2021): 139 https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/al-mustashfa/article/view/8031/4068

Sofyan, Adi. “Mashalih Mursalah Dalam Pandangan Ulama Salaf Dan Khalaf,” Sangaji, no. 2 (2018): 259 https://media.neliti.com/media/publications/335287-mashalih-mursalah-dalam-pandangan-ulama-96000555.pdf

Syafuri. Muhamad Wahyudin. “Perbandingan Hukum Terkait Aborsi Hasil Pemerkosaan Menurut Hukum Islam dan Positif,” Formosa, no. 3 (2022): 376 https://journal.formosapublisher.org/index.php/fjss/article/view/939/1006

Wayu, I Ketut Cakra, dan Ni Made Ari Yuliartini. “Ketidakmampuan Isteri Melaksanakan Kewajiban Sebagai Alasan Poligami Dari Perspektif Undang-undang Perkawinan,” Jurnal Kertha Wicara, no. 5 (2022): 1053 file:///C:/Users/ASUS/Downloads/84425-1045-290303-1-10-20220715.pdf

Aryanti, Egga Dwi. “Penolakan Izin Poligami Terhadap Wanita Yang Dihamili Perspektif Maslahah Musalah (Studi Putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor 3090/Pdt.G/2020/PA.Pwd)”, Undergraduate thesis, IAIN Salatiga, 2022. http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/12958/

Irawan, Faridl Ken. “Pemberian Izin Poligami Karena Calon Istri Kedua Sudah Hamil (Studi Putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 194/Pdt.G/2017/PA.Brb)”, Undergraduate thesis, Universitas Jember, 2020. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102198.

Nuriana, Kartika Ayu. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengangkatan Anak Sebagai Upaya Perlindungan Anak Perspektif Maqasid Syari’ah”, Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021. http://etheses.uin-malang.ac.id/34627/1/18210165.pdf

Rahman, Abdul. “Larangan Poligami Kader Partai Solidaritas Indonesia Tinjauan Yusuf Al-Qardhawi, Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim 2020. http://etheses.uin-malang.ac.id/20501/.

Tirtana, Dani. “Analisis Yuridis Izin Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan”, Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/19708/1/DANI%20TIRTANA-FSH.pdf.

PlumX Metrics

Published
2023-07-02
How to Cite
Ahmad, Reza. 2023. “Perizinan Poligami Karena Hamil Di Luar Nikah”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (2), 227-41. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3560.