Pembagian Waris Masyarakat Adat Bima Perspektif Munawir Sjadzali

  • Yadi Darmawan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abdul Haris UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Waris; Adat; Munawir;Sjadzali.

Abstract

Setiap daerah di Indonesia memiliki caranya masing-masing dalam pelaksaan pembagian waris dikarenakan Indonesia adalah negara yang beragam suku, budaya. Dalam ketentuan Allah mengenai warisan sudah jelas disebutkan dalam Surat An-Nisa‟ ayat 11 bahwa anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten dalam pembagian warisan masih menggunakan sistem hukum adat yaitu dengan cara mbolo radampa untuk mencapai pembagian waris yang seimbang antara anak laki-laki dan perempuan dengan asas kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peneliti memaparkan pembagian warisan di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan menjadikan tokoh agama, budayawan dan juga masyarakat sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dengan cara wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama: masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melakukan pembagian waris dengan cara Mboloradampa atau musyawarah Mufakat untuk mencapai kesepakat bersama. Dengan cara mbolo radampa, mengacu pada asas kemanfaatan pembagian bisa menghasilkan 2:1 seperti dalam Al-Qur‟an bahasa Bima: Salemba: Sancuu’ Salemba artinya sepikul, yaitu 2 (dua) bagian untuk anak laki-laki, dan Sancuu’ artinya sejinjing, yaitu 1 (satu) bagian untuk anak perempuan, dan yang kedua 1:1 Bahasa Bima: sancuu, sancuu. Sancuu, artinya sejinjing, yaitu 1(satu) bagian untuk anak laki-laki dan 1(satu) bagian pula untuk anak perempuan berdasarkan mboloradampa. kedua: pembagian warisan Munawir Sjadzali dengan pembagian waris masyarakat Desa Tumpu memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaanya yaitu sama-sama menghsilkan 1:1 sedangkan perbedaan terletak pada asas kemanfaatan dan asas keadilan distributif antara anak laki-laki dan perempuan.

 

Waris; Adat; Munawir;Sjadzali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia . Jakarta:Sinar Grafika 2010 .

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum . Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, 2018

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Sera Desertasi Bandung: Alfaberta 2017.

Fadhlan is, Muhamad” Dinamika Perbedaan Pendapat Terkait Kewarisan Anak Ketika Formulasi Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal Al Mashaadir,No.2(2020): http://jurnal.stisummulayman.ac.id/index.php/almashaadir/article/view/23

Faujiyah, Yudani. “Pemikiran Munawir Sjadzali Tentang Kedudukan Ahli Waris Laki-Laki Dan Perempuan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Fikih Indonesia.” Universitas Islam Indonesia (N.D.) https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/18069

Jainuddin ,“Pembagian Waris pada Masyarakat Bima di Tinjau dari Aspek Sosiologi Hukum,” sangaji Jurnal Pemikiran Syari’ah Dan Hukum, No.1 (2019). https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/download/457/334/

Marsin, “Studi Komparasi Bagian Hak Waris Anak Perempuan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat Studi Di Desa Ndano Na'e. Kec. Donggo. Kab. Bima “, Universitas Muhamadiyah Mataram:Fakultas Hukum,2021.

Maryam Siti R. Salahudin, Naskah Hukum Adat Tanah Bima Dalam Perspektif Hukum Islam (Bima: Samparaja Bima 2017),239

Marzuki Peter Mahmud , Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2011.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum . Mataram: Mataram University Press 2020.

Nuroniyyah, Hafidzotun, “ Praktik Pembagian Harta Waris di Desa Sukosari Kabupaten Jember Kajian Living Law”, (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,: Fakultas Syar’iah, 2013.

Sulthan Syahril. “Munawir Syadzali (Sejarah Pemikiran Dan Kontribusinya Bagi Perkembangan Pemikiran Islam Indonesia Kontemporer),” jurnal IAIN Raden Intan Lampung, No.2 (2011): 224

Utama, aditia edy. “Mahkamah, Vol. 2, No. 2, Desember 2017” 2, no. 2 (2017): 1–14.

Utomo, Laksana ,Hukum Adat . Depok:PT Raja Grafindo Persada 2020

Wahyuningsi, Sri , “Praktik Pembagian Warisan Antara Anak Laki-Laki Dan Perempuan Di Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat”, Uin Sunan Kalijaga: Fakultas Syariah dan Hukum, 2019.

PlumX Metrics

Published
2023-10-04
How to Cite
Darmawan, Yadi, and Abdul Haris. 2023. “Pembagian Waris Masyarakat Adat Bima Perspektif Munawir Sjadzali”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (3), 326-34. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.3599.