Pembayaran Kati Ramu Sebagai Konsekuensi Perceraian Perspektif ‘Urf

  • Hana Sri Nurfidiyanti Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ahmad Izzuddin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perjanjian Perkawinan; Pembayaran Kati Ramu; Al-‘Urf.

Abstract

Setiap pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat hukum dari padanya. Perjanjian perkawinan adat yang tumbuh pada masyarakat adat Dayak Ngaju, memiliki konsekuensi terhadap pelanggarannya, yaitu pembayaran kati ramu dengan tujuan untuk keadilan bagi pihak yang ditinggalkan akibat adanya perceraian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dari pembayaran kati ramu dengan melihat kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembayaran kati ramu dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu musyawarah keluarga, mantir adat dan kedamangan dengan nominal yang telah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan. Jika dilihat dalam segi hukum ‘urf, pembayaran kati ramu dapat dikategorikan pada ‘urf ṣaḥīh ataupun ‘urf fāsid, kemudian apabila dilihat dari segi sifatnya, maka pembayaran kati ramu ini dikategorikan dalam ‘urf ‘amali. Dan apabila dilihat dari ruang lingkupnya, maka pembayaran kati ramu dikategorikan dalam ‘urf khas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewan Adat Dayak. Hadat 1894, 96 Pasal Hukum Adat Dan Praktiknya. Kab. Pulang Pisau: Dewan Adat Dayak, 2016.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2011.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Kayun, Sri dan Gelar Sumbago Peru. “Sanksi Adat (Singer) Terhadap Kasus Perceraian Pada Masyarakat Adat Dayak di Desa Sigi Kalimantan Tengah”. Jurnal Hukum Agama Hindu, No.1(2021), 104-114, https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat.

Kenedi, John. Analisis Fungsi Dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama: 2014.

Muhammad, Abdul. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Cirta Aditya Bakti, 2004.

Nisa, Nurulia Shalehatun. “Tinjauan Fiqh ‘Urf Terhadap Praktik Perjanjian Perkawinan (Studi Empiris Adat Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya), Journal of Islamic Family Law, No. 2(2022): 222-233, http://ejournal.iaimu.ac.id/index.php/ASASI/

Noriani. “Perkawinan Adat Masyarakat Muslim Suku Dayak Ngaju: Sejarah Dan Akulturasi Islam Terhadap Budaya Lokal Di Desa Petak Bahandang”. (Undergraduate skripsi, IAIN Palangka Raya, 2019), http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/2188/.

Shihab, M. Quraisy. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 3. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Surat Kawin Adat Dayak Kalimantan Tengah Wilayah Kedamangan Tewah.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Thoyib. “Eksistensi Perjanjian Perkawinan Adat Dayak Ngaju Dalam Mencegah Perceraian Pasca Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya”. (Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya, 2017), http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1492/ .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wandi, Sulfan. “Eksistensi Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh” Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, No. 1(2018), 181-196, https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/3111/.

PlumX Metrics

Published
2023-07-02