Tradisi Babubusi Pada Perkawinan Suku Banggai Dalam Tinjauan ‘Urf
Abstract
Tradisi Babubusi merupakan tradisi menyirami kubur leluhur yang dilakukan oleh calon pengantin ketika akan melaksanakan perkawinan. Babubusi diadakan dengan tujuan meminta perlindungan kepada leluhur agar dalam pelaksanaan acara perkawinan pasangan pengantin dijauhkan dari marabahaya dan musibah. Tradisi ini juga diyakini oleh masyarakat setempat bahwa apabila tidak melaksanakan tradisi ini maka akan terdapat musibah yang menimpa calon pengantin dan keluarganya berupa jatuh sakit dan tidak harmonis hubungan rumah tangga.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pandangan masyarakat suku Banggai terhadap tradisi Babubusi yang terdapat di desa Apal kecamatan Liang serta alasan-alasan tradisi penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitaatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara,observasi,dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa tradisi babubusi sendiri dapat dikategorikan dalam al-‘urf al-fasid dan ‘urf al-‘urf al-shahih. Dikatakan al-‘urf al-fasid karena adanya keyakinan yang dimiliki masyarakat suku Bangai bahwa dengan melaksanakan babubusi maka akan terhindari dari marbahaya dan dilancarkan acara perkawinan serta mendapat perlindungan dari leluhurnya. Kemudian, dikatakan al-‘urf al-shahih karena dalam tata cara pelaksanaanya dan alat yang dipakai tidak melenceng dari ajaran islam serta yang menjadi alasan dilaksanakan tradisi ini perlu dihilangkan agar tetap menyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi itu adalah kehendak Allah tanpa adanya maksud lain.
Downloads
References
Astuti Sri, “Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami Dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam” El-Usrah. No 2 (2020):289. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7716
Halim, Abd. “ Tradisi Penetapan Do’i Menrek Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Suku Bugis Soppeng” Al-Mazaahib No.2 ( 2019):213.
https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/2138
Huwaili, Abdullah bin Ahmad. Kitab At-Tauhid Al-Muyassar.
https://ebooksunnah.com/en/ebooks/kitab-at-tauhid-al-muyassar
Khalaf, Abdul Wahhab. Ilmu ushul fiqih. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.
Karimah, Nur Sitta. “Praktik Babilangan pada Tradisi Basasuluh Suku Banjar Perspektif Urf” Justisia No. 2 ( 2022): 346.
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/15114
Munir Misbakhu, Ahmad Subekti, Dzulfikar Rodafi. “Kawin Paksa Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Gender”, Hikmatina, No. 3 ( 2020):2. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jh/index
Novianty Fety, “ Persepsi Masyarakat Pada Upacara Perkawinan Adat Suku Dayak Bedayuh di desa Tengon” Ikip No. 2 ( 2021):14. https://jurnal.fipps.ikippgriptk.ac.id/index.php/PPKn/article/download/80/pdf
Safitri, Diana Nur dkk. “Tradisi Pemberian Belehan Perspektif ‘Urf di desa Megale Kedungadem Bojonegoro”.Al-Fikrah no.1(2021):71-96. http://jurnal.alhamidiyah.ac.id/
Syarifududin Amir, Ushul Fiqh 2. Jakarta : Kencana, 2011.
Susfenti Erna Marlia, “Tradisi Munjungan Dalam Pernikahan di desa Koranji”. Tazkiya. No. 2 ( 2022): 99. https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/tazkiya/article/view/7830
Wardani Rina Yesika Kusuma, “ Nilai-Nilai Religius Yang Terkandung Dalam Tradisi Perkawinan Adat Jawa” Simkih No. 7 ( 20018): 2
http://simki.unpkediri.ac.id/mahasiswa/file_artikel/2017/5f5e4d5a735e09e4fd91dd93a53688ba.pdf
Zuhaily Wahbah, Al-fiqh al-Islam wa Adilatuhu.Juz VII Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.