Putusan Hakim Atas Kasus Perceraian Akibat Gangguan Jiwa Analisis Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Malang Nomor 558/Pdt.G/2021/Pa.Mlg)

Putusan Hakim Atas Kasus Perceraian Akibat Gangguan Jiwa Analisis Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Malang Nomor 558/Pdt.G/2021/Pa.Mlg)

  • M. Rifky Rasyid UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abdul Azis UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: perceraian; gangguan jiwa; maqashid al-syariah

Abstract

Perbedaan prinsip, pandangan, visi-misi serta kepentingan pasangan suami istri seringkali menimbulkan masalah yang tidak diselesaikan sehingga tujuan rumah tangga yang dibina menjadi gagal.  Di Pengadilan Agama Malang terdapat kasus perceraian akibat gangguan jiwa yang mana tergugat tidak bisa menjalankan haknya sebagai seorang suami akibat penyakit gangguan jiwa yang ia derita. Penelitian ini bertujuan mengkaji putusan hakim pengadilan agama malang nomor 558/pdt.G/2021/PA.Mlg yang mengabulkan gugatan perceraian akibat gangguan jiwa menggunakan perspektif maqashid al-syariah al-Syatibi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan case approach. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan yang berkaitan dengan perceraian akibat gangguan jiwa dan maqashid al-syariah al-Syatibi. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan.  Pertama, dalam putusan tersebut yaitu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan memutus perceraian tersebut dengan jalan talak ba’in sughro dengan alasan seringnya terjadi perselisihan dan sulit untuk kembali rukun akibat suami mengalami gangguan jiwa hingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami berupa menafkahi lahir dan batin dengan. Kedua, putusan perceraian tersebut sejalan dengan maqashid syariah. Adanya gangguan jiwa yang berdampak pada hal negatif lainnya jelas mencerminkan bahwa lima pilar penting dalam maqashid syariah itu tidak berjalan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Raisuni, Ahmad, Nadariyât Al-Maqâshi Inda Al-Imâm Al-Shâthibi, Beirut: Muassasah Al-Jami‟Ah, 1992.

Abdurrahman, Zulkarnain, “Teori Maqasid Al-Syatibi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Dasar Manusia”, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jurnal Al-Fikr Volume 22 Nomor 1 Tahun 2020,

Akbar, Nano Romadlon Auliya, ” Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Karangasem Nomor 1/Pdt.G/2018/Pa.Kras Tentang Pengabulan Permohonan Izin Poligami Di Tinjau Dari Maqashid Al-Syariah Ibn ‘Asyur” (2022) Http://Etheses.Uin-Malang.Ac.Id/17576/

Bin,Nasir Al-Sa’di, Abdurahman, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, (Surabaya Al-Haramayn, 2000),

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama), (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997)

Depertemen Agama Ri, Al-Quran Dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Quran,2021).

Duski, ibrahim, al-qawaid al-maqashid (kaidah-kaidah maqashid), (yogyakarta, ar-ruzz media 2019)

Fauzan,M., Dan Abdul Manan, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002),

Humaeroh, Keluarga Berencana Sebagai Ikhtiar Hifdz Al-Nasl (Upaya Menjaga Keturunan) Menuju Kemaslahatan Umat, Al-Ahkam 12, No. 1 (2016)

Izomiddin, Pemikiran Dan Filsafat Hukum Islam, 1 (Jakarta: Kencana, 2018),

Kamal, Bin Usamah,Bin Abdir Razzaq, Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Terjemahan Dari Kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Ya, (Pustaka Ibnu Katsir, Bogor 2007).

Lestari, Eka Tiara “Analisis Vonis Hakim Atas Kasus Perceraian Akibat Gangguan Jiwa (Studi Kasus Pengadilan Agama Sengeti Nomor 152/Pdt.G/2017/Pa.Sgt)” (2018) Http://Repository.Uinjambi.Ac.Id/177

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, ( Jakarta Kencana, 2014) ,

Masruhan, “pembaharuan pencatatan perkawinan di indonesia perspektif maqashid al-syariah, al-tahrir”, vol 13, no 2 november 2013, 247

Mahfudh, Sahal, Nuansa Fikih Sosial (Yogyakarta: Lkis, 1994),

Simanjuntak, P. N. H., Pokok – Pokok Hukum Perdata Islam, (Jakarta: Pustaka Djambatan, 2007).

Syatibi, Al-Imam,Al-Muwafaqat Fil Ushul Al-Syari’ah Jus 1, ( Darul Kitab Al Imiyah: Bairut , 2003).

Shidiq, Saifuddin, Ushul Fiqh, ( Jakarta:Kharisma Putra Utama, 2011),

Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2010).

Utami , Deafni Dindan R, “Penyelesaian Perkara Cerai Talak Dengan Alasan Gangguan Mental (Studi Putusan Nomor 666/Pdt.G/2020/Pa.Smn),” (2022) Https://Dspace.Uii.Ac.Id/Handle/123456789/37867

Yuslem, Nawir Al-Burhan, Fi Ushulfiqh: Kitab Induk Usul Fikih, (Bandung:Citapustaka Media, 2007).

Zahrah, Alviana Ikrima, ”Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Akibat Istri Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Putusan Nomor 0377/Pdt.G/2020/Pa.Pbg)” (2022) Http://Repository.Uinsaizu.Ac.Id/12513/

Indah, Nurlaila, Raden Cecep Lukman Yasin, “Perceraian Akibat Disabilitas Mental Perspektif Surah An-Nur Ayat 62 Dan Hak Asasi Manusia Nasutiaon” Jurnal Al- Ijtimaiyyah Vol.8, 1, (Januari-Juni 2022): Http://Dx.Doi.Org/10.22373/Al-Ijtimaiyyah.V8i1

Depag, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, ( Jakarta, 199),

Kompilasi Hukum Islam Buku I Hukum Perkawinan.

Putusan Nomor 558/Pdt.G/2021/PA.Mlg,

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

PlumX Metrics

Published
2023-07-05
How to Cite
Rasyid, M., and Abdul Azis. 2023. “Putusan Hakim Atas Kasus Perceraian Akibat Gangguan Jiwa Analisis Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Malang Nomor 558/Pdt.G/2021/Pa.Mlg)”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (2), 300-315. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3630.