Kesetaraan Peran Pasangan Pekerja Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo)

  • Laily Ummi Sholihati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Kesetaraan Peran; Pasangan; Qira’ah Mubadalah.

Abstract

Masih banyak ditemukan ketidak keseimbangannya peran gender antara suami dan istri. Beberapa masyarakat masih menggaris tegas bahwa publik milik suami, domestik milik istri. Publik dan domestik merupakan tanggung jawab bersama, baik suami maupun istri boleh mengerjakannya. Dalam menyeimbangkan peran tersebut diperlukan sebuah komitmen, kerja sama, dan berkesalingan. Oleh karenanya, mubadalah adalah cara pandang yang tepat untuk mengatasi ketidak keseimbangan tersebut demi terwujudnya sebuah relasi suami istri yang berkesalingan dan seimbang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya pasangan pekerja di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo untuk menjaga keutuhan rumah tangga serta untuk mengetahui kesetaraan peran pasangan pekerja di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo perspektif Qira’ah Mubadalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan psikologi hukum. Data yang digunakan adalah primer dihasilkan dari proses wawancara dan sekunder dihasilkan dari berbagai literature. Hasil penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan yaitu, (1) kelima pasangan suami istri pekerja tersebut mampu berupaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dengan membagi peran diantaranya mengatur nafkah atau ekonomi keluarga, membagi tugas publik dan domestik, menghadapi masalah dan menentukan keputusan, serta merawat anak dengan saling bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik. (2) dari pembagian empat peran tersebut telah sesuai dengan mubadalah dan lima pondasi pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliffian, Dafa. “Pembagian Peran Suami Istri Pada Keluarga Perempuan Karir Perspektif Kesetaraan Gender dan Hukum Islam (Studi Pada Keluarga Perempuan Karir di Dinas Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung)”. Skripsi. 2020. http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/10580/.

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press. 2018.

Haitomi, Faisal. “Relasi Suami Istri Dalam Tinjauan Mubadalah (Telaah Atas Hadits Anjuran Istri Mencari Ridlo Suami)”. Jurnal Studi Haodts Nusatara. No. 2(2021). https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/jshn/article/view/970.

Hakiemah, Ainun. ‘Afifah Nur Farida. “Kesetaraan Gender Dalam Pandangan Ashgar Ali Engineer: Interpretasi Antara Teks Keagamaan Dan Konteks Sosial”. Jurnal Mafatih: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, No. 2(2022). https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/mafatih/index.

Hardani, dkk., Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, (Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group, 2020).

Husna, Khotimatul. “Kajian Dalalah Dalam Perspektif Relasi Kesalingan Suami Istri Menurut Konsep Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama”. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum. No. 2(2022). https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/index.

Ifati, Annisa Nur. “Sinergi Peran Suami Istri Se-Profesi Guru Perspektif Kesetaraan Gender Nasaruddin Umar (Studi di MAN 1 Magelang)”. Skripsi. 2021. http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/12191/.

Kodir Abdul, Faqihuddin. Qiraah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Luthfia, Asyna Dwina, Chodija Siti. “Kesetaraan Gender Dalam Rumah Tangga Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal Of Society and Development. No. 1(2021). http://journal.medpro.my.id/index.php/jsd/article/view/37/10.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi,. Jakarta: Kencana, 2014.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press,2020.

Mujahidah, Fkriyatul Islami. “Edukasi Keluarga Berwawasan Gender (Analisis Isi Akun Instragram @tuturmama.id). JSGA: Journal Studi Gender dan Anak, No 02(022).https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/jpp/article/view/957.

Mulyadi, Ahmad. “Perempuan Madura Pesisir Meretas Budaya Mode Produksi Patriarkat”. Karsa: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman, No. 2(2011). http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/karsa/article/view/66.

Radarsemarang.id, “Istri Sibuk Kerja Di Luar, Rumah Tangga Bubar”. Jawa Pos, 15 Desember 2021, diakses 10 Februari 2023. https://radarsemarang.jawapos.com/features/ambyar/2021/12/15/istri-sibuk-kerja-di-luar-rumah-tangga-bubar/.

Rifa’I, Achmad. “Poligami Dalam Perspektif Kesetaraan Gender” (Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia dan Muhammad Quraish Shihab)”. Skripsi. 2018. http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1282/.

Syahrial, Muhammad. “Hanya Bisa Masak Mie Instan, Seorang Istri Di Gugat Cerai Suaminya”. Kompas.com, 11 Juni 2022, Di Akses Pada 10 Februari 2023. https://www.kompas.com/wiken/read/2022/06/11/193236881/hanya-bisa-masak-mi-instan-seorang-istri-digugat-cerai-suaminya?page=all.

Syuhudi, M. Irfan. “Berbagi Kuasa: Kesetaraan Peran Suami Istri Dalam Rumah Tangga”. Mimikri: Jurnal Agama Dan Kebudayaan”. No. 1(2022).https://blamakassar.e-journal.id/mimikri/article/view/642/374.

Ula, Siti Khoirotul. “Qiwama Dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah Dan Relevansinya Di Indonesia”. Journal Of Islamic Family Law, No. 2(2021). https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/mahakim/article/view/138/123.

Ulumuddin, Naufalul Ihya’, dkk. “Membongkar Budaya Patriarki Madura: Studi Fenomenologi Pasar Tradisional di Desa Labang Sebagai Ruang Publik Perempuan Madura”. Jurnal Ilmiah: Penalaran dan Penelitian Mahasiswa, No. 2(2022). http://jurnal.ukmpenelitianuny.id/index.php/jippm/article/view/260.

Wagianto, Ramdan. “Konsep Keluarga Maslahah dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Relevansinya Dengan Ketahanan Keluarga di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Ilmiah Syariah. No. 1(2021). https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/Juris/article/download/2889/201.

Werdianingsih, Wilis. “Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak”. Ijougs, No. 1(2020). https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/ijougs/article/download/2062/1266.

PlumX Metrics

Published
2023-10-15
How to Cite
Sholihati, Laily. 2023. “Kesetaraan Peran Pasangan Pekerja Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi Di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo)”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (3), 345-55. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.3662.