Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Wali Adhal Bagi Anak Perempuan yang Berbeda Agama Dengan Ayah Kandung

  • Metana Sinare Salsabillah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  • Ahsin Dinal Mustafa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Keywords: izin menikah, wali adhal, beda agama

Abstract

Putusan Pengadilan Agama No. 65/Pdt.P/2019/PA.Dps merupakan kasus tentang seorang anak perempuan muallaf  yang mengajukan permohonan wali nikah dikarenakan wali dari anak perempuan (ayah kandungnya) beragama Hindu. Dalam permohonannya, anak perempuan tersebut mengajukan wali adhal, yang mana hal tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Denpasar melalui beberapa pertimbangan.  Penelitian ini terfokus pada wali adhal beda agama. Adapun tujuan pokok penelitian ini adalah Pertama, untuk mendeskripsikan kronologi perkara pada putusan Pengadilan Agama Denpasar No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dalam persidangan. Kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal bagi anak perempuan yang berbeda agama dengan ayah kandungnya. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Berlokasi di kota Denpasar tepatnya di Pengadilan Agama Denpasar. Pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1). Kronologi dalam persidangan menemukan fakta jika pemohon dan calon suami pemohon adalah seorang muallaf yang telah menikah secara agama dan dikaruniai seorang buah hati. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan dikarenakan tidak memenuhi syariat. Pada proses pernikahannyapun mengalami kendala berupa surat penolakan perkawinan dari PPN karna tidak memenuhi persyaratan administratif, hal tersebut yang kemudian membuat pemohon mengajukan permohonan. 2). Pertimbangan hakim yang digunakan dalam menetapkan perkara No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dengan beberapa faktor diantaranya pertimbangan hukum berdasarkan fakta dan konstitusi hal ini diperoleh dari hal hal yang terungkap dalam persidangan, pertimbangan berdasarkan non hukum dan subjektif yang dilihat dari kesiapan pemohon baik fisik dan mental, yang terakhir pertimbangan hukum berdasarkan diskresi hakim dengan mengutip beberapa pendapat pakar hukum atau hadis hadis yang dirasa relevan dengan kasus yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahkmad Shodikin, “Penyelesaian Wali Adhal dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam dan Perundang Undangan di Indonesia”, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 1, No. 1, Juni 2016 file:///D:/01.%20TUGAS%20AHWAL%20SYAHSIYYAH/1.%20SKRIPSI%20WOII/REFERENSI/wali%20adhal.pdf

Ahmad Ashar Basyir. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.

Ahsin Dinal Mustafa, “Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam”, Khuluqiyya, Vol 3 No 1 (2021) https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.57

Anita Nabila Nurdiansari dan Rahmawati Kusuma,”Pertimbangan Hukum Dalam Mengabulkan Permohonan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar (Analisis Tentang Penetapan No.135/PDT.P/2021/PA.SUB)”, Privat Law. Vo.2 No.2. (2022) https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1168

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin. Diskresi Hakim. Bandung: Alfabeta. 2013.

Fakhturrazi M. Yunus dan Dewi Arlina, “Pembatalan Nikah karena Nikah tanpa izin Wali (Studi terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi)” , SAMARAH, Vol.1 No. 1, (2017) Pembatalan Nikah karena Nikah tanpa Izin Wali (Studi terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi) | M. Yunus | Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam (ar-raniry.ac.id)

Ilmiyatin. Kasus Penunjukan Wali Nikah Dalam Perkawinan Muallaf di KUA Negara Kabupaten Jembran Bali (Analisis Hukum Islam). Surabaya : Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel , 2013. http://digilib.uinsby.ac.id/2049/1/Cover.pdf

Laela Fatikhatul Choiriyah, Inayatul Anisah, Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia setelah UU No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan, Khuluqiyyah : kajian hukum dan studi islam , Vol 05, 2023

M. Nasir Asnawi. Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.

Makbul Bakari dan Rizal Darwis, “Analisis Yuridis terhadap Perkawinan Perempuan Mullaf dengan Wali Nikah Tokoh Agama ”, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol.15, No.1, 2019.https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/835 https://doi.org/10.30603/am.v15i1.835

Mardius,”Penemuan Hukum (Rechtsvnding) Oleh Hakim Dalam Putusan Perdata”, Normative Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 5. Nomor 1, 2017, 2 https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/47/15

Mohd. Abdu A. Ramly, Kedudukan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional (Akar, Sejarah, dan Perkembangannya), Jakarta: Jurnal: Mimbar Hukum No. 59/2003.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh ala Madzahib al Khamsah, terj. Afifi Muhammad, Idrus Al-Kaff, Masykur A.B., Fiqih Lima Mazhab,cet 6 . Jakarta: Lentera, 2001

Muhammad Rasyid Maulana. Pandangan Tokoh Masyarakat Tentang Larangan Ayah Muallaf Menjadi Wali Dalam Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali). Malang : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim,2020 http://etheses.uin-malang.ac.id/31881/

Naharia. Wali Nikah Beda Agama dalam Perspektif mazhab Sunni dan Syiah. Makassar : Universitas islam Negeri Alauddin, 2016. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2005/

Sudirman, “Pembatasan usian Minimal Perkawinan : Upaya Meningkatkan martabat Perempuan”, Egalita, Vol 1, No 2, (2006), https://doi.org/10.18860/egalita.v0i0.1925

Usman Pakaya, “Bahasa Hukum Dalam Putusan Perkara Pidana The Legal Language In The Criminal Case Decision”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 8 Nomor 1, 2017, 162 https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/942

V. Harlen Sinaga. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2015

Zaiyad Zubaidi, “Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (analisis terhadap sebab adhal wali pada KUA kecamatan syiah kuala kota banda aceh)”, El-Usrah, Vo.1 No.1, 2018 http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5568

PlumX Metrics

Published
2023-11-16
How to Cite
Salsabillah, Metana, and Ahsin Mustafa. 2023. “Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Wali Adhal Bagi Anak Perempuan Yang Berbeda Agama Dengan Ayah Kandung”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (4), 451-63. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.3712.