Hibah Mua’llaqah Untuk Menghindari Sengketa Waris Perspektif Fath Adz-Dzariah

  • Alfan Hidayatulloh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Muhammad Nuruddien Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Waris, Hibah, Fath Adz-Dzari’ah

Abstract

Setiap manusia akan meningalkan dunia ini, jika sudah meninggal biasanya ada harta yang ditinggalkan, baik itu banyak maupun sedikit, harta itu disebut dengan harta warisan, Dalam prakteknya pembagian harta waris sering kali menimbulkan beberapa masalah diantara nya terjadinya sengketa akibat pembagian waris sampai mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan, untuk menghindari hal itu, maka masyarakat Arjosari mempunyai cara yang sudah turun temurun dilakukan  dalam hal pembagian waris dengan tujuan supaya tidak terjadi perselisihan.Tujuan dari penelitian ini adalah melihat apakah cara yang dilakukan oleh masyarakat Arjosari tersebut sudah sesuai dengan syariat islam atau tidak, penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa cara pembagian waris yang dilakukan masyarakat Arjosari adalah dengan membagi warisan secara keseluruhan kepada ahli warisnya ketika pewaris masih hidup dan dibagi secara merata, setiap ahli waris memperoleh bagian yang sama, tetapi pembagian harta tersebut masih dalam bentuk kata kata tidak diserahkan langsung saat itu juga, dalam hal ini pembagian tersebut disebut hibah Mu’alaqah, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik diantara ahli warisnya karena yang membagi langsung pewarisnya langsung. Jika ditinjau dari perspektif Fath Adz-Dzari’ah  maka hal ini mempunyai hukum boleh

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afdol, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Surabaya: Airlangga University Press 2003

Ajib Muhammad, Perbedaan Anatar Hibah Wasiat Dan Waris ,Jakarta:Rumah Fiqih Publising, 2020

Ali Imron, "Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif Dengan Metode Sadz Al Dzari’ah." Https://Publikasiilmiah.Unwahas.Ac.Id/Index.Php/QISTIE/Article/View/593/710#

Andi Erwin Nur, Urgensi Pembagian Warisan Secara Musyawarah Dalam Meminimalisir Perselisihan Ahli Waris Persfektif Hukum Islam Studi Desa Sugiale, Kec. Barebbo, Kab. Bone. 2020. Phd Thesis. IAIN Bone. http://repositori.iain-bone.ac.id/471/1/combinepdf.pdf

Eva Nurhayati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Penyimbang Dalam Sengketa Waris (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Kecamatan Blambangan Pagar). 2017. Phd Thesis. IAIN Raden Intan Lampung. http://repository.radenintan.ac.id/555/

Lutfhi Hanif , Hibah Jangan Salah Jakarta:Rumah Fiqih Publising, 2020

Maghfuroh , Wahibatul, Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Hak Waris Atas Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam, IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 8.2 (2020)

Mu’minin, Muhammad Shofwanul. "Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” Dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam." SAKINA: Journal Of Family Studies 4.3 (2020). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/484/359

Maimun Nawawi, Pengantar Hukum Kewarisan Islam Surabaya: Pustaka Radja, 2016

Naluripa , Rahayu . "Perbandingan Penolakan Menjadi Ahli Waris Menurut Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). 2018

Nanda Himmatul Ulya "Konsep Maslahat Dalam Pandangan Sa’id Ramadhan Al-Buthi." Http://Jurnaliainpontianak.Or.Id/Index.Php/Almaslahah/Article/View/1454

Murdani Kondisi Dharurat Membolehkan Hal-Hal Yang Diharamkan Jurnal Al Mizan No 3 (2021) Https://Ejournal.Iaialaziziyah.Ac.Id/Index.Php/Jiam/Article/Download/120/67/292

Rahman , Abdul, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Rohim , Mif, BuKu Ajara Qowaid Fiqhyiyyah Jombang : LPPM UNHASY, 2019

Sumali Surya Brata, Metode Penelitian,Jakarta: Raja Grafindo, 1994

PlumX Metrics

Published
2023-11-16
How to Cite
Hidayatulloh, Alfan, and Muhammad Nuruddien. 2023. “Hibah Mua’llaqah Untuk Menghindari Sengketa Waris Perspektif Fath Adz-Dzariah”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (4), 464-74. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.3732.