Telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone

  • Muhammad Syakir Al Kautsar Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
  • Wilkawati Halid Laleno Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Keywords: mopobuka, pelamaran, gorontalo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana praktek pelaksanaan Mopobuka Atas Pelamaran Pada Bulan Ramadan Di Kecamatan Bone Kab. Bone Bolango.

Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosioligis Normatif, yaitu pendekatan dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara, dan pengolahan dokumen, yakni tanya jawab secara lisan terhadap informan dengan berhadapan secara langsung dengan objek penelitian.

Adati Mopobuka merupakan salah satu tradisi atau kebiasan yang sudah turun temurun dilaksanakan oleh masyarakat di Kec. Bone sejak lama.

Prosesi pelaksanaan adati mopobuka berawal dari seorang laki-laki yang melangsungkan pelamaran di bulan Ramadan atau melangkahi bulan Ramadan. Dimana pada saat bulan Ramadan laki-laki tersebut meminta atau momutu (memutus) tanggung jawab kepada orang tua atau keluarga perempuan dengan mengantarkan kebutuhan perempuan yang sudah dilamarnya berupa kebutuhan sahur, buka puasa dan kebutuhan pakaian sampai pada kebutuhan lebaran. Pada proses ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan utolia (pemangku adat) bisa juga dilaksanakan hanya kedua bela pihak dari laki-laki dan perempuan yang sudah melangsungkan pelamaran. Pada pelaksanaan pengantaran kebutuhan atau mopobuka tidak semata-mata permintaan perempuan tetapi memperhatikan kesanggupan dari pihak laki-laki.

Dilihat dari segi objeknya, pelaksanaan adati mopobuka masuk dalam al-urf al-amali, adalah kebiasaan yang berupa perbuatan biasa atau muamalat keperdataan yang sudah dikenal dalam masyarakat. Sementara dilihat dari segi cakupan ruanglingkup Adat mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, adalah urf yang hanya berlaku atau hanya dikenal disuatu tempat saja sedangkan di tempat lain tidak berlaku. Dalam hal ini merupakan tradisi bagi masyarakat di Kecamatan Bone. Semenatara dari segi keabsahannya dari pandangan syara’ pelaksanaan adat mopobuka termasuk kedalam al-urf al-shahih, yakni kebiasaan yang berlaku dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Quran dan al-sunnah), tidak menghallalkan yang haram dan tidak menggugurkan kewajiban, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan tidak pula membawa mudarat kepada masyarakat. Misalnya memberi hadiah berupa pakaian, perhiasan sekedarnya pada perempuan yang telah di pinang.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd Rasyid As’ad, Fiqhi Islam Dengan Pendekatan Kontekstual, (Mojokerto 2013), https://badilag.mahkamahagung.go.id/ di download 28 Januari 2023

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992)

Abdul Aziz Muhammad Azzam dkk, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Amzah, 2011)

Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razaq, Panduan Lengkap Nikah Dari “A” Sampai “Z”

Abu Sahla Dkk, Buku Pintar Pernikahan, (Jakarta: Belanoor 2011)

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Wahab Sayyed Hawwas, Fiqih Munkahat, (cet. 4. Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2015)

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Edisi Pertama, Cetakan Ke-3 (Jakarta: Kencana, 2011)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana 2006),

Anton, Pegawai KUA Kecamatan Bone, Hasil wawancara 14 juni 2022

Amir Nuruddin dkk, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No1/1974 sampa KHI, (Jakarta: Kencana 2004)

Badan Pusat Statistika, Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Bone dalam Angka, 2021

Beni Ahmad Saebeni, Fiqh Munakahat 1. (Bandung: Cv Pustaka Setia 2001)

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009)

Burhan Bungin, Metode Penelitian Sosial: Format-formmat Kuantitatifr dan Kualitatif (Surabaya: Airlangga press, 2001),

Bhader Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008)

Cahyadi Takariawan, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era Intermedia, 2004)

Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Madinah: Mujamma’ al Malik Fahd li Thiba’at al Mush-haf asy Syarif, 1415 H)

http://pai.ftk.uin-alauddin.ac.id/artikel/detail_artikel/225 di (download 19 Agustus 2022)

H. Syarifuddin Amir, 2014. Ushul fiqh. Kencana Prenadamedia Grup. Jakarta.

Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2009)

Leida Mamonto, Persebsi Masyarakat Kecamatan Kabila Terhadap Pantangan Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Tertentu (Tahun 2022)

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006)

Mercy Mantau, Ungkapan Bermakna Budaya dalam Upacara Adat Pernikahan Masyarakat Etnik Gorontalo (Kadera Bahasa Volume 8 No. 1 Edisi April 2016)

Muhammad Ra’fat Utsman, Fikih Khitbah dan Nikah (Jawa Barat: Fathan Media Prima, 2017)

Muhammad Irfan Al-Amin, https://katadata.co.id/ di (download 19 Agustus 2022)

Nadzar Bakry, Problematikan Pelaksanaan Fiqh Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994)

Nasrun Harun, Ushul Fiqh 1 (Jakarta: Logos, 1996)

Pemda Kab. Daerah TK. II Gorontalo bekerja sama dengan FKIP Universitas Sam Ratulangi di Gorontalo, (Beberapa Aspek Adat Daerah Gorontalo 1985)

Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 2007)

S. Nasution, Metode Research: Penelitian Ilmiah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003 )

Sahla, Abu dan Nurul Nazara. Buku Pintar Pernikahan. (Jakarta: Belanoor, 2011)

Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara,2013)

Shaleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari (Jakarta: Gema Insani, 2006)

Soejorno Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI press, 2005).

Soerjono Soekanto, Soleman B. Taneko. Hukum Adat Indonesia. (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2003)

Sofyan A.P Kau dan Zulkarnain Suleman, Ushul Fiqh dari Nalar Kreatif Menuju Nalar Progresif, (Malang: Iteligensi Media,2020)

Silfani Tahabu, 2018, Tradisi Mopotilandahu Di Desa Pilobuhuta Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo

Sugiono ,2014. Metodologi Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif, (Alpabeta Bandung)

Thomas Wiyasa Brawidjaja, Upacara Tradisional, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004)

Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani,2011)

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhi Asy-Syafi’i Al-Muyassar, penerjemah Muhammad Afifi dkk, (Jakarta: Alamahira 2008)

Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika,2006)

Zohra Yasin, dkk. Islam Tradisi dan Kearifan Lokal Gorontalo (Gorontalo: Sultan Amai Press, 2013)

PlumX Metrics

Published
2023-07-02
How to Cite
Al Kautsar, Muhammad, and Wilkawati Laleno. 2023. “Telaah Praktik Mopobuka Di Bulan Ramadan Di Kecamatan Bone”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (2), 201-15. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3787.