Pembaruan Hukum Keluarga Dalam Putusan Pengadilan Agama

Keywords: Pembaharuan Hukum Keluarga, Putusan Pengadilan Agama, Perubahan Norma Keluarga

Abstract

Pembaharuan hukum keluarga dalam putusan pengadilan agama merupakan fenomena yang terjadi dalam sistem peradilan keluarga di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan terkini dalam pembaruan hukum keluarga dan dampaknya terhadap putusan pengadilan agama. Melalui metode pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai aspek perubahan hukum keluarga yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi proses pengadilan agama. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa isu utama yang menjadi fokus dalam pembaruan hukum keluarga. Pertama, pengakuan terhadap hak-hak individu dan kesetaraan gender dalam konteks pernikahan dan perceraian. Perkembangan hukum keluarga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam proses peradilan keluarga, termasuk hak-hak perempuan. Ini tercermin dalam putusan pengadilan agama yang semakin memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan keadilan dalam penyelesaian perkara keluarga. Kedua, penyesuaian hukum keluarga dengan perkembangan sosial dan budaya. Masyarakat yang terus berubah membutuhkan regulasi hukum yang mampu menanggapi kebutuhan dan tuntutan baru dalam konteks keluarga. Oleh karena itu, pembaruan hukum keluarga berupaya mengakomodasi perubahan sosial dan budaya, seperti pengakuan terhadap pernikahan sejenis, perlindungan hak anak dalam kasus perceraian, dan pengaturan hak-hak keluarga dalam konteks keluarga maju. Ketiga, penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam proses pengadilan agama. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita berinteraksi dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk sistem peradilan keluarga. Pembaruan hukum keluarga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadilan agama. Hasil Penelitian menunjukkan pembaruan hukum keluarga juga mempengaruhi putusan pengadilan agama. Pengadilan agama harus mampu mengadaptasi perubahan hukum keluarga dan memastikan bahwa putusan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang baru. Hal ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pembaruan hukum keluarga dan kemampuan untuk menerapkannya secara konsisten dalam praktik pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Universitas Muhammadiyah Bandung

Universitas Muhammadiyah Bandung

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Cet.II; Yayasan al-Hikmah, Jakarta, 2001)

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia (Depok, Kencana Prenada Media Group, 2017)

Ahmad Mujahidin, Pembaruan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari'ah di Indonesia (Cet.I; IKAHI, Jakarta, 2008)

Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos, 1999)

Dadan Muttaqien, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia,(Yogyakarta: UII Press.1999)

Edi Gunawan, Peranan Pengadilan Agama Dalam Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, SYARIAH Jurnal Hukum dan Pemikiran, Volume 16, Nomor 1, Juni 2016

Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Media Neliti, diakses tgl. 2-11-2020 jam 08.00

M. Mudzhar, Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam, Jurnal Studi Islam, 1,(1999)

Rinrin Warisni Pribadi, Pembaruan Hukum Islam melalui Yurisprudensi Peradilan Agama, Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah (JAS) Volume 04 Edisi 01 Tahun 2019

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Cet.II; Sinar Grafika, Jakarta, 2005)

PlumX Metrics

Published
2023-10-15
How to Cite
Abdulah Pakarti, Muhammad Husni. 2023. “Pembaruan Hukum Keluarga Dalam Putusan Pengadilan Agama”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (3), 335-44. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.3935.