Pandangan Jabatan Agama Islam Sarawak Terhadap Isteri Murtad Akibat Kekerasan Rumah Tangga Di Kapit, Sarawak

  • Nawwar Azura Bt Asrul Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: istri murtad, jawatan agama islam sarawak, kekerasan rumah tangga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis. Di Kapit, Sarawak terdapat beberapa kasus cerai yang dikarenakan kekerasan rumah tangga, bahkan sehingga ada beberapa mengambil keputusan untuk murtad dan kembali kepada agama asalnya. Tujuannya mendiskripsikan pandangan dan bentuk penanganan Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS) tentang isteri murtad akibat kekerasan rumah tangga. Kekerasan terjadi oleh banyak hal, seperti pemarah, penggunaan zat terlarang (seperti alkohol atau narkotika), ketidaktahuan agama, atau budaya baru yang membuat hidup tidak nyama. Cara Pejabat Agama Islam untuk menangani perempuan yang murtad akibat kekerasan dalam rumah tangga menawarkan konseling pranikah. Calon pengantin akan banyak belajar tentang munakahat, tata cara, dan etika setelah menikah, serta tentang hak dan kewajiban suami istri.
Kata Kunci: Jabatan Agama Islam, Isteri Murtad, Kekerasan Rumah Tangga

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbarjono, Ali. Modul Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Pengantin. Bengkulu: CV. Zigie Utama, 2019.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adilatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga Press, 2001.

Ciciek, Farcha. Jangan Ada Lagi Kekerasan dalam Rumah Tangga Belajar dari Kehidupan Rasulullah SAW. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam; Jilid Lima, terjemahan dari; At-Tasyri’ Al jina’i AlIslami Muqaranan Bil Qonunil Wad’iy (Pengarang: Abdul Qadir Audah). Jakarta: PT. Ichtiar Baru, Van Hoeve, cet. 6, 2006.

Hasan, Iqbal. Pokok-Pokok Materi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

J. R. Raco. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakter, dan Keunggulannya. Jakarta: PT Grasindo, 2010.

Kasiram. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Malang: UIN Malang Press, 2008.

La Jamaa, “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 2, Desember 2014.

Lembaga Penyelidikan Undang-Undang. Akta Keganasan Rumahtangga 1994. Selangor: Internasional Law Book Services, 2008.

Marta, Aroma Elmina. Perempuan, Kekerasan dan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2003.

Moleong, Lexi J. Metodelogi Penelitian, Bandung: Remaja Rosdakaya, 2005.

Mufidah, Ch., M.Ag,. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: Uin Maliki Press, 2013.

Narbuko, Cholid. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007.

Nur Kamaria Abdullah, wawancara pada hari Jumat, 09 Juni 2023

Prasetyo, Eko. Perempuan Dalam Wacana Perkosaan. Yogyakarta: PKBI, 2001.

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2002.

Rumidi, Sukandar. Metode Penelitian Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006.

Sarong, Hamid. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010.

Singaribun, Masri. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES, 1987.

Subandono, Ahmad Hamdani. Pokok-pokok Pengertian dan Metode Penasehat, “Marriage Counseling”. Bandung: Alfabeta, 1981.

Sujanah, Nanang dan Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi. Bandung: Sinar Baru Algasindo, 2000.

Suratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2012.

Ustaz Kassim bin Mohidin, wawancara pada hari Rabu, 07 Juni 2023

Willis, Sofyan. Konseling Keluarga “Family Counseling”. Bandung: Alfabeta, 2009.

PlumX Metrics

Published
2023-10-15
How to Cite
Bt Asrul, Nawwar. 2023. “Pandangan Jabatan Agama Islam Sarawak Terhadap Isteri Murtad Akibat Kekerasan Rumah Tangga Di Kapit, Sarawak”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (3), 407-19. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.4041.