Hibah Sebagai Pengganti Waris Pada Anak Angkat Perspektif MWCNU Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

  • Aqilah Sabrina Sabatini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hibah, Waris, anak angkat, MWCNU

Abstract

Pembagian waris adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran baik banyaknya maupun orang yang mendapatkannya. Diantara fenomena dimasyarakat pembagian waris pada anak angkat itu mengalami permasalahan, yang mana tidak jarang terjadi konflik akibat dari ke tidak pahaman pewaris mengenai pemberian warisan pada anak angkat. Adapun tujuan artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik dan pandangan Majelis Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lowokwaru tentang pemberian hibah sebagai pengganti waris pada anak angkat. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data primer yaitu wawancara dan data sekunder menggunakan studi pustaka. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari proses pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Artikel ini memaparkan pertama, praktik hibah sebagai pengganti waris pada anak angkat yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru yaitu  hibah pada anak angkat itu dilakukan sebelum orang tua meninggal bahkan diantara mereka untuk memperjuangkan hak anak angkatnya dengan memalsukan identitas dalam rangka agar anak angkat itu mendapatkan hartanya. Kedua, para tokoh Nahdlatul Ulama Kecamatan Lowokwaru sepakat bahwa pemberian hibah kepada anak angkat tidak bisa diberikan seluruh dari harta yang dimiliki oleh orang tua angkatnya. Dimana  mereka membatasi sepertiga bagian maksimal yang bisa anak angkat dapatkan serta mendapatkan persetujuan dari ahli waris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdoeh, Nor Muhammad. Hibah dalam Tinjauan KHI, KUH Perdata, Sosiologi, dan Filosofi. Salatiga: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Salatiga. 2020.

Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Ananda, Faisar dan Arfa and Watni Marpaung. Metodelogi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.

Asman. Hukum Waris Panduan Dasar Untuk Keluarga Muslim. Sumatera Barat: Insan Cendekia Mandiri. 2021.

Bungasa, Ali. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Hudzaifah, Abu. Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat Menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i. 2008.

Kompilasi Hukum Islam

M Basalamah, A. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani. 2007.

Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Depok: Rajawali. 2017.

Muhammad, Fuad. Masalah anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya. 1991.

Munthiah dan Novy Sri Pratiwi Handayani, Aulia. Hukum Waris Islam, (Yogyakarta: Medpress Digital. 2015.

Ramulyo, M Idris. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Cet.2. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.

Saepullah, Usep. Pemikiran Hukum Islam Tentang Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 2015.

Salman, R. Otje dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: PT Refika Aditama. 2002.

Syamsu Alam dan M. Fauzan, Andi. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana. 2008.

Ulya, Zakiyatul. Hibah Perspektif Fikih, KHI, dan KHES. UIN Sunan Ampel Surabaya. Vol 7. No. 2. 2017. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/download/624/468/.

Zahranissa, Siti dan Dwi Aryanti. Akibat Hukum Pencantuman Nama Orang Tua Angkat dalam Akta Kelahiran, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Vol. 8, No. 5. 2021. http://jurnal.umtapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/download/2791/pdf.

PlumX Metrics

Published
2023-10-15
How to Cite
Sabatini, Aqilah. 2023. “Hibah Sebagai Pengganti Waris Pada Anak Angkat Perspektif MWCNU Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (3), 395-406. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.4055.