Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022

  • Mohammad Fa iq A mir Rizki Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Galuh Puspaningrum Universitas Jember
Keywords: Kepastian Hukum, Perkawinan Beda Agama, Hukum Perkawinan

Abstract

Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit diinterpretasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan dilain sisi ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Tujuan Penelitian untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggubakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ditentukan oleh hukum agama melalui institusi keagamaan untuk melakukan interpretasi dan menentukan perkawinan tersebut absah. Formalitas pencatatan perkawinan beda agama sebagai kepentingan dan tanggung jawab negara menurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan sepanjang hasil interpretasi institusi keagamaan menentukan keabsahan perkawinan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baehr, Peter R. 1994. The Role of Human Rights in Foreign Policy: Universality and Cultural Relativism. London: Palgrave Macmillan.

Bouzoraa, Yasmine, “Between Substance and Autonomy: Finding Legal Certainty in Google Shopping” Journal of European Competition Law & Practice, Vol. 13, No. 2: 145 2022, https://doi.org/10.1093/jeclap/lpac009

Bimasakti, Muhammad Adiguna. “Keabsahan Perkawinan Beda Agama dan Kewenangan Mengadili Sengketanya dalam Perspektif Hukum antar Tata Hukum Indonesia”. Journal of Islamic Law Studies, Vol. 4, No. 1, (2021): 37, https://scholarhub.ui.ac.id/jils/vol4/iss1/6

Dahwal, Sirman. 2017. Perbandingan Hukum Perkawinan. Bandung: Mandar Maju.

Efendi, A’an, dan Dyah Ochtorina Susanti, 2021. Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Eoh, O.S. 2001. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Guler, Sercan. 2008. The Problem of Legal Indeterminacy in Contemporary Legal Philosophy and Lawrence Solum’s Approach of the Problem. Annales XL, No. 57.

Jatmiko, Bayu Dwi Widdy, Nur Putri Hidayaha, Samira Echaib. “Legal Status of Interfaith Marriage in Indonesia and Its Implications for Registration.”, Journal of Human Rights, Culture and Legal System, Vol. 2, No. 3, (2022): 173, https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i3.43

Made, I Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nandapratiwi, Zalma Afika, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, Andina Elok Puri Maharani. “Juridical Analysis Of Abroad Interfaith Marriage’s Posistion In Indonesia’s Law.” Journal Interdisciplinary Social Studies, Vol. 1, No. 10: 1222, https://doi.org/10.55324/iss.v1i10.230

Nugroho Dwi Yanto, Jangan Kaget! Ini Jumlah Pasangan Nikah Beda Agama di Indonesia, Populis.id, 10 Maret 2022, https://populis.id/read13644/jangan-kaget-ini-jumlah-pasangan-nikah-beda-agama-di-indonesia?page=all, diakses pada Rabu, 02 November 2022.”

Rato. Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum. Surabaya: LaksBang Justitia.Eoh, O.S. 2001. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Renggong, R. dan D. A. R. Ruslan. 2021. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Mediagroup.

Riyadi, Eko Riyadi. 2018. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. Depok: Rajawali Pers.

Soimin, Soedharyo. 2002. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Sri Pujianti, Pasal 29 UUD 1945 Menjadi Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia, mkri.id., 07 September 2022, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18494, diakses pada Rabu, 26 Juli 2023.

Wahyunia, Sri, Resti Dian Luthviati, Muhammad Jihadul Hayat, Utkarsh K. Mishra. “The Registration Policy of Interfaith Marriage Overseas for Indonesian Citizen.” Journal Bestuur, Vol. 10, No.1, (2022): 15, https://doi.org/10.20961/bestuur.v10il.64330

PlumX Metrics

Published
2023-10-27
How to Cite
A mir Rizki, Mohammad, Dominikus Rato, and Galuh Puspaningrum. 2023. “Kepastian Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (3), 420-35. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.4145.