Pandangan Tokoh Agama terhadap Praktik Hibah Bersyarat (Studi Kasus di Desa Dukuh Tunggal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan)

  • Muhammad Fasih Wajdi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pandangan; Tokoh Agama; Hibah; Bersyarat

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah hal yang melatarbelakangi terjadinya Hibah Bersyarat di Desa Dukuh tunggal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan dan Bagaimana Pandangan Tokoh Agama terhadap Praktik Hibah Bersyarat di Desa Dukuh tunggal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian menggunakan dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yang penulis gunakan adalah hasil dari wawancara para pihak dan tokoh agama, sedangkan sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku yang mempunyai relevansi dengan permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Praktik Hibah Bersyarat yang terjadi di Desa Dukuh tunggal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan adalah Ibu Dewi memberikan sawah miliknya kepada adik kandungnya yaitu Bapak Rudi, panjang sawah tersebut adalah 500 meter dan lebarnya 50 meter. Tanah tersebut dihibahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sandang-pangan Bapak Rudi sehari-harinya dengan keluarga, tapi dengan syarat-syarat yang harus di penuhi, karena rasa takut pemberi hibah yaitu ibu Dewi, apabila mengalami krisis ekonomi atau mengalami bangkrut dalam usahanya,  maka harta hibah tersebut di tarik kembali, jadi dengan alasan karena  pemberi hibah tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Akan tetapi apabila pemberi hibah tidak mengalami bangkrut maka sawah tersebut bisa dimiliki oleh penerima seterusnya. Menurut Pandangan Para Tokoh Agama di tinjau dari Hukum Islam terhadap hibah bersyarat yang terjadi ini tidak sesuai dengan konsep islam. Yang mana syarat tersebut adalah syarat tambahan yang menyebabkan kesenjangan sosial dan konflik. Menarik kembali harta hibah itu hukumnya haram kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Karena menarik kembali harta hibah sama saja dengan menjilat kembali muntahannya. Sesungguhnya muntah itu haram, maka penganalogian sesuatu dengan muntah sama saja haram.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-06-30
How to Cite
Wajdi, Muhammad. 2020. “Pandangan Tokoh Agama Terhadap Praktik Hibah Bersyarat (Studi Kasus Di Desa Dukuh Tunggal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan)”. Sakina: Journal of Family Studies 4 (2). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/481.
Section
Article