TA’ARUF ONLINE DALAM PERSPEKTIF LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

  • Rissa Canggista Ngapriba UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: ta’aruf online; perspektif; Bahtsul Masail, Majelis Tarjih

Abstract

Saat ini ta’aruf dipermudah dengan munculnya aplikasi ta’aruf online. Ta’aruf tersebut merupakan hal yang baru dan pasti menimbulkan dampak tertentu, seperti hukum penggunaannya, masuk pada wajib, sunnah, mubah, makruh ataupun sampai dengan haram. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pandangan, terutama lembaga yang berkecimpung pada masalah keagamaan seperti Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mendeskripsikan pandangan Lembaga Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih tentang aplikasi ta’aruf online serta mendeskripsikan persamaan dan perbedaan pandangan Lembaga Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih tentang aplikasi ta’aruf online. Penelitian ini dijelaskan secara deskripsi mengenai informasi yang telah didapat. Aplikasi ta’aruf online ini dihukumi boleh atau mubah. Persamaan pandangan Lembaga Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih yaitu aplikasi ta’aruf online merupakan aplikasi yang tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW dan dihukumi mubah, aplikasi ini untuk membantu laki-laki dan perempuan yang ingin berta’aruf dan ingin segera menikah, dan aplikasi ini adalah cara untuk berta’aruf untuk mengetahui informasi calon pasangan. Sedangkan perbedaannya yaitu Lembaga Bahtsul Masail menjelaskan ta’aruf online merupakan cara yang baru dan baik digunakan dan Majelis Tarjih menjelaskan lebih baik ta’aruf seperti biasa yang diperkenalkan oleh Ustadz, kerabat maupun saudara daripada ta’aruf melalui online.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30
How to Cite
Canggista Ngapriba, Rissa. 2020. “TA’ARUF ONLINE DALAM PERSPEKTIF LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH”. Sakina: Journal of Family Studies 4 (3). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/499.
Section
Article