Pernikahan Beda Agama (Studi Komparatif Tentang Hukum Pernikahan Beda Agama Perspektif Abdullah Ahmad An- Na’im Dan Ahmad Zahro)

  • Dio Alif Bawazier UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Pernikahan beda agama di Indonesia adalah salah satu fenomena sosial yang
menarik untuk dikaji, karena didalamnya termasuk pernikahan antara laki-laki
non-Muslim dengan perempuan Muslimah menjadi isu yang selalu hidup
dikalangan para ahli hukum dan pemerhati HAM serta menjadi titik konlik
kepentingan antara agama dan HAM yang seringkali ditarik kedalam pembahasan
hukum positif. Namun Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang
diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tidak mengatur pernikahan
beda agama. Ahli hukum Islam juga tidak sepakat dalam menyatakan keharaman
pernikahan ini. Oleh karena itu terdapat beberapa pemikiran yang menarik untuk
dikaji dalam persoalan ini. Pemikiran tersebut berupa dasar-dasar interpretasi
hukum dari Abdullah Ahmad An-Na’im dan Ahmad Zahro. Alasan keduanya
dipilih dalam penelitian ini karena masing-masing tokoh tersebut merupakan ahli
hukum kontemporer yang memiliki paradigma hukum progresif dan mencoba
untuk menguraikan problematika umat dengan metode barunya berupa nasakh
terbalik bagi An-Na’im dan Istinbath manhaji oleh Zahro. Fokus penelitian ini
adalah dasar-dasar interpretasi hukum pernikahan laki-laki non-Muslim dengan
perempuan Muslimah menurut Abdullah Ahmad An-Na’im dan Ahmad Zahro.
Tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan persamaan dan perbedaannya
sehingga dapat diketahui landasan hukum yang melatari perbedaan pendapat
dalam satu persoalan yang sama. Penelitian ini merupakan normatif, karena
berhubungan dengan pencarian landasan hukum melalui pendekatan komparatif
menggunakan data sekunder yang dikompilasikan melalui metode studi dokumen
kemudian diolah dan dianalisis menggunakan teknik editing, classifying,
verifying, analyzing, dan concluding. Kesimpulannya adalah pernikahan tersebut
boleh dan sah dilakukan menurut Abdullah Ahmad An-Na’im, sedangkan Ahmad
Zahro memandang pernikahan ini haram dan tidak sah serta tidak ditemukan titik
persamaan antara Abdullah Ahmad An-Na’im dengan Ahmad Zahro dalam proses
penetapan hukum pernikahan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30
How to Cite
Bawazier, Dio. 2020. “Pernikahan Beda Agama (Studi Komparatif Tentang Hukum Pernikahan Beda Agama Perspektif Abdullah Ahmad An- Na’im Dan Ahmad Zahro)”. Sakina: Journal of Family Studies 4 (3). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/535.
Section
Article