Tradisi Pataru Sere Sahatan dalam Perkawinan Adat Batak Angkola

  • Fakhri Abdillah Hasibuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Al-‘Urf; Pernikahan Adat Batak; Tradisi Pataru Sere Sahatan.

Abstract

Tradisi Pataru Sere Sahatan merupakan salah satu rangkaian acara dalam pernikahan adat Batak Angkola. Tradisi ini memiliki makna yang sama dengan peminangan secara umum. Pelaksanaan tradisi pataru sere sahatan ini sangat unik dan berbeda dengan yang lain dan di dalamnya terdapat sanksi bagi yang melanggar kesepakatan yang telah dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap Tradisi Pataru Sere Sahatan pada pernikahan adat Batak Angkola yang ditinjau menggunakan perspektif al-‘Urf. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat dan pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang bagaimana suatu hukum dapat mempengaruhi masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada beberapa tokoh adat yang ada di kelurahan Ujung Padang. Sedangkan data sekunder didapatkan dari buku dan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Pataru Sere Sahatan ini jika ditinaju dari perspektif ‘Urf, maka berdasarkan obyeknya tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-‘amali.sedangkan jika ditinjau dari cakupannya maka tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-khash. Dan jika ditinjau berdasarkan keabsahannya maka tradisi ini tergolong kepada ‘urf shahih, yaitu suatu kebiasaan yang dianggap sah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Faza, AM., D Putra and R Ritonga, "Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola: Implementasi Hifẓ Al-'Ird dan Hifẓ Al-Nasl Pada Sanksi Adat", Al-Hukama': The Indonesian … (jurnalfsh.uinsby.ac.id, 2021), http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/1265

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Jakarta: Kencana, 2016.

Hasibuan, Mara Ongku. "Sanksi Adat Pertunangan di Desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara", Journal of Islamic Law El Madani. journal.marwah-madani-riau.id, 2022.

http://journal.marwah madani-riau.id/index.php/JILE/article/view/23

Is’a Anwi Siregar, Astri. "Akibat Hukum Putusnya Pataru Sere Sahatan (Pertunangan) pada Masyarakat Mandailing (Studi pada Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas,” (repositori.usu.ac.id, 2019), https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/16808

Kompilasi Hukum Islam, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991

Kuntiwijoyo, Budaya dan Masyarakat, Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 2013.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam. Cet 1. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Matondang, Edward. Hukum Adat Mandailing dalam Bidang Perkawinan, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Muhaimin. Metodologi Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Murniatmo (dkk), Gatut. Khazanah Budaya Lokal; Sebuah Pengantar Untuk Memahami Kebudayaan Daerah di Nusantara, Yogyakarta: Adijita Karya Nusa, 2000.

Nuruddin, Amir. Dkk. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.

Rajamarpodang, Gultom. Dalihan Na Tolu Nilai Budaya Suku Batak, Medan: Armanda, 1992.

Rifa’I, Moh. Ilmu Piqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978.

Shomad, Abd. Hukum Islam; Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana 2010.

Tim Penulis Parsadaan Marga Harahap Dohot Anak Boruna, Horja Adat Istiadat Dalihan Natolu, Jakarta: Parsadaan Marga Harahap Dohot Boruna, 1991.

Wawancara

H. Rapotan Harahap, wawancara, (Padangsidempuan, 29 Oktober 2022)

H. Bangun Lubis, wawancara, (Padangsidempuan, 25 Oktober 2022)

Soritaon Hagabeon Daulay, wawancara, (Padangsidempuan, 7 November 2022)

PlumX Metrics

Published
2023-10-05
How to Cite
Hasibuan, Fakhri. 2023. “Tradisi Pataru Sere Sahatan Dalam Perkawinan Adat Batak Angkola”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (3), 356-68. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.5583.