‘Urf Terhadap Tradisi Barodak Rapancar Sebelum Pernikahan

  • Qalbi Triudayani L. Patau UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Tulisan ini berisi tentang tradisi barodak rapancar, dimana dikaji berdasarkan‘Urf. Dalam penelitian ini mengangkat objek tentang budaya pernikahan masyarakat suku samawa dimana masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan   diwajibkan   untuk   melaksanakan   barodak   rapancar.   Barodak rapancar sendiri merupakan hal yang sakral sebelum diberlangsungkan pernikahan karena tujuannya untuk membersihkan kulit calon pengantin dan menghilangkan segala macam bentuk dosa. ‘Urf  kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan yang berlaku bagi semua orang di daerah tertentu bukan hanya untuk individu tetapi bagi kelompok masyarakat. Berbagai macam ‘Urf berdasarkan keabsahaannya yaitu Al-‘Urf al-Sahih dan Al-‘Urf al-Fasid. Tulisan  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  bagaimana  praktik  pernikahan  dan analisis ‘Urf nya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam praktik barodak rapancar terdapat dua kali penyelenggaraannya yaitu yang pertama barodak rapancar beserame mesa (individu) dan yang kedua barodak rapancar ramurin (bersama-sama). Upacara adat Barodak Rapancar di desa Poto secara resmi dilaksanakan pada siang hari sebelum akad dilaksanakan dirumah mempelai wanita. Jika di tinjau dari ‘Urfnya sendiri barodak rapancar memiliki dua hukum yaitu dalam teknis pelaksanaanya atau praktikya termasuk kedalam ‘Urf al- Shahih tidak ada yang bertentangan dengan hukum islam namun dalam hal meyakini jika tidak melaksanakannya akan menimbulkan musibah atau bala’ maka hukumnya ‘Urf al-Fasid bertentangan dengan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-02-24
Section
Article