Pemenuhan Hak Anak Dalam Bermain Game Mobile Legends

  • Boby Marfansyah Maduwu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Tulisan berisi tentang pemenuhan hak anak, dimana anak memiliki hak yang harus di penuhi oleh orang tuanya sebagaimana yang tertera didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Anak berhak mengisi waktu luangnya dengan bermain. Namun yang menjadi persoalannya ialah  bagaimana ketika anak dilarang bermain dalam hal ini permainan Game Mobile Legends. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana  Pemenuhan hak anak Player Mobile Legends di Dusun Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang Sumatera Utara dan menganalisis persoalan tersebut dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan memakai data deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa orang tua didesa tersebut telah memberikan hak bermain kepada anaknya dengan syarat waktu tertentu. Kemudian ada yang memberi hak bermain kepada anak, namun jenis permainannya dibatasi oleh orang tua, seperti Game Mobile Legends sebagian orang tua melarang anaknya untuk bermain game tersebut. Hal ini dikarenakan orang tua mempunyai alasan yang positif demi kebaikan anak, dan alasan tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 6, pasal 3 dan  pasal 26 ayat 1 huruf (a).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-02-24
How to Cite
Maduwu, Boby. 2021. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Bermain Game Mobile Legends”. Sakina: Journal of Family Studies 5 (1). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/570.
Section
Article