Implikasi Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Status Anak
Abstract
Penolakan itsbat nikah dalam penetapan nomor 392/Pdt.P/2022/PA.Gs ditolak oleh majelis hakim dikarenakan tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Tujuan artikel ini untuk mendeskripsikan implikasi penetapan nomor 392/Pdt.P/2022/PA.Gs terhadap status anak perspektif teori kepastian hukum Sudikno Mertokusumo serta untuk mendeskripsikan solusi terhadap status anak yang ditolak dalam penetapan nomor 392/Pdt.P/2022/PA.Gs. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terbagi dalam sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini yaitu implikasi penolakan tersebut pada status anak adalah anak tersebut dianggap sebagai anak di luar perkawinan dikarenakan perkawinan antara ayah dan ibunya dianggap tidak sah. Sehingga anak tersebut memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja sesuai dengan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dilihat dari perspektif teori Sudikno Mertokusumo yaitu teori kepastian hukum belum adanya keselarasan dengan teori tersebut dan belum memenuhi unsur-unsurnya. Solusi terhadap status anak yang ditolak adalah dapat melakukan pengajuan asal-usul anak ke Pengadilan Agama, pengakuan oleh ayahnya sendiri, serta pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau tes DNA (deoxyribonucleic acid). Hal ini sesuai dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
References
Al- Aziz S, Moh. Saifulloh. Fiqih Islam Lengkap. Surabaya: Terbit Terang, 2002.
Lemek, Jeremias. Mencari Keadilan. Jakarta: Media Pressindo, 2022.
Marbun. Asas-asas Pemerintahan yang Layak. Jakarta: UII Pres, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.
Rosyad, Sabilal. Implementasi Hukum Islam Tentang Status Hukum Anak di Luar Perkawinan. Pekalongan: NEM, 2018.
Syarif, Elza. Praktik Peradilan Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Witanto, D.Y. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Prestasi Pustaka: Jakarta, 2012.
Mubarok, Jaih. Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Bani Quraisy,2005. https://www.google.co.id/books/edition/Modernisasi_hukum
Halilah, Siti dan Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli,” Jurnal Hukum Tata Negara, no. 2(2021): 62 http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah
Mangiri, Christine M. "Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Kanonik," Lex Crimen, no. 7(2016): 32 https://www.neliti.com/id/publications/149279/kedudukan-anak-luar-kawin-menurut-undang-undang-no-1-tahun-1974-dan-hukum-kanoni#cite
Nasdah, Faridah Nurun. “Kepastian Hukum Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan,” Jurnal Hukum Replik, no.2(2018):242 http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1682
Nasution, Enty Lafina. “Perlindungan Hukum Melalui Akte Kelahiran Terhadap Anak yang Tidak Diketahui Asal-usulnya,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, no.2(2017): 314 https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/download/143/105/
Noviarni, Dewi. “Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pandangan Hukum Islam,” ‘Aainul Haq Jurnal Hukum Keluarga Islam, no. 3(2023): 81 https://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/download/520/420/
Nugroho, Hafidz. “Akibat Hukum Penolakan Permohonan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Terhadap Para Pihak yang Melakukan Nikah Siri,” Jurnal Hukum Adigama, no. 1 (2020): 43 https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/2737/1677/6174
Oe, Meita Djohan. “Itsbat Nikah Dalam Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia,” Pranata Hukum, no. 2 (2013): 145 https://media.neliti.com/media/publications/26718-ID-isbat-nikah-dalam-hukum-islam-dan-perundang-undangan-di-indonesia.pdf
Rofiqi, Imam dkk. “Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah Oleh Istri yang Suaminya Telah Meninggal Dunia,” Jurnal Jendela Hukum, no. 2(2020): 417 https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/1068/890
Siregar, Nur Fitryani. “Efektivitas Hukum,” Jurnal Stai, no. 2(2018): 13 https://ejournal.stai-br.ac.id/index.php/alrazi/article/download/23/18
Zaidah, Yusna. “Isbat Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan Agama,” Jurnal Hukum dan Pemikiran, no. 1(2013): 5 https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/170
Azis, Diki. “Kesadaran Masyarakat Wongsorejo Terhadap Pencatatan Perkawinan Melalui Itsbat Nikah”, (Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021), http://etheses.uinmalang.ac.id/37775/1/16210055.pdf
Bachtiar, M. Lutfi. “Tinjauan Normatif Atas Tidak Diterimanya Permohonan Isbat Nikah Poligami Pada Nikah Siri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Perspektif Maqashid Syariah”, (Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021), http://etheses.uinmalang.ac.id/40759/1/14210109.pdf
Giovani, Iqbal. “Pandangan Hakim Tentang Kesaksian di Bawah Umur di Pengadilan Agama Lumajang”, (Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020), http://etheses.uinmalang.ac.id/26217/2/14210071.pdf
Maulina, Hajrah Rizki. “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Terhadap Penolakan Itsbat Nikah Akibat Poligami Terselubung (Studi Perkara Nomor 1362/Pdt.G/2016/PA.Kab.Kediri)”, (Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018), http://etheses.uin-malang.ac.id/13008/1/14210032.pdf
Nasihah, Durrotun. “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan Terhadap Status Anak Hasil Poligami Terselubung”, (Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021), http://etheses.uin-malang.ac.id/21074/3/16210094.pdf
Nuriana, Kartika Ayu. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengangkatan Anak Sebagai Upaya Perlindungan Anak Perspektif Maqasid Syari’ah”, (Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021), http://etheses.uin-malang.ac.id/34627/1/18210165.pdf
Asrofi, “Penetapan Asal Usul Anak dan Akibat Hukumnya Dalam Hukum Positif,” Pengadilan Agama Mojokerto, 16 April 2020, diakses 12 Mei 2023 http://www.new.pa-mojokerto.go.id/survekepuasan/263-penetapan-asal-usul-anak-dan-akibat-hukumnya
Sari, Henny Rachma. “25 Persen Masyarakat Indonesia Melakukan Nikah Siri,” Merdeka.com, 26 Desember 2022, diakses 1 Maret 2023 https://www.merdeka.com/peristiwa/25-persen-masyarakat-indonesia-melakukan-nikah-siri.html
Copyright (c) 2024 Novi Nandiatus Solekah, Siti Zulaicha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.