Perkawinan Beda Agama Pemikiran Abdullahi Ahmed An-Na’im Perspektif Fiqih Dan Ham Serta Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia
Abstract
Kosongnya regulasi hukum terkait larangan perkawinan beda agama menjadi salah satu faktor masyarakat melangsungkan perkawinan tersebut selain itu beberapa hakim Pengadilan Negeri mengesahkan perkawinan beda agama yang juga berdasarkan atas HAM. Dari latar belakang tersebut beberapa tokoh agama juga ikut memberikan pandangannya terhadap perkawinan beda agama, salah satu tokoh dalam penelitian ini yakni Abdullahi ahmed An-nai’im. Oleh karena itu yang menjadi fokus masalah pada pada penelitian ini adalah, 1). Bagaimana Pandangan Abdullahi Ahmed An-na’im tentang Perkawinan Beda Agama, 2) Bagaimana Perkawinan Beda Agama Abdullahi Ahmed An-na’im perspektif Fikih dan HAM dan 3). Bagaimana relevansi Perkawinan Beda Agama pandangan Abdullahi Ahmed An-na’im dengan hukum perkawinan di Indonesia.Dimana Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan sumber data yang diperoleh melalui Undang-Undang, Keputusan pengadilan, buku, jurnal, artikel maupun pandangan tokoh agama dan tokoh hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Abdullahi Ahmed An-na’im menganggap adanya diskriminasi gender dalam ayat-ayat madaniyah yang membahas mengenai perkawinan dengan wanita musyrik, oleh karenanya an-na’im menggunakan konsep nasakh untuk mengkaji ulang terkait ayat tersebut, 2). Konsep yang tercantum dalam DUHAM dianggap oleh An-na’im lebih relevan dalam menjawab fenomena yang saat ini lebih banyak mengedepankan HAM, 3). Adanya celah kekosongan hukum terkait hukum perkawina beda agama menimbulkan banyak masyarakat Indonesia yang melaksanakannya, yang dalam pelaksanaannya juga atas dasar HAM.
Downloads
References
Al-Hanafi, Badai’us. 271-272. ; al-Khin, Al-Fiqh, 32. ; al-Hanbali, Al-Mughni, 155. ; al-Maliki, Minahul, 291
Alif, Bawazier. Pernikahan Beda Agama (Studi Komparatif Tentang Hukum Pernikahan Beda Agama Perspektif Abdullah Ahmad An-Naim dan Ahmad Zahro), Sakina: Journal Of Family Studies, 2020, https://urj.uin-malang.ac.id
Al-Maliki, Abul Abbas Ahmad bin Muhammad al-Khalwati As-Shawi. Bulghatus Salik li aqrabil masalik hasyiah as-Shawi alas Syarhis Shaghir, Juz II t. t.: Darul Maarif, t. th.
Aminah, Sitti. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Al-Quran, Section Articles, DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, No.3, 2010, https://doi.org/10.35905/diktum.v8i2.307.
Amri, Aulil. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, No.1, 2020, https://jurnal.ar-raniry.ac.id
An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Dekonstruksi Syariah, Terj. Ahmad Suaedy dan Amirudin ar-Rany, Cet. I, Yogyakarta: LkiS, 2016.
_______________________, “Sekali Lagi, Reformasi Islam”, dalam Abdullahi Ahmed An-Na’im (ed), Dekonstruksi Syari’ah II: Kritik Konsep, Penjelajahan Lain, Yogyakarta: LKiS, 1996
_______________________, Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah, Bandung: Mizan, 2007
_______________________, Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin ar-Rany, Yogyakarta: IRCiSoD, 2016
Ashri, Muhammad. Hak Asasi Manusia, Filosofi, teori & instrument dasar. Makassar: CV Social Politic Genius, 2018
Ashubli. Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama), Jurnal Cita Hukum No.2, 2015, https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2319
Asmin. Status Perkawinan antar Agama ditinjau dari UU Perkawinan No.1/74, Jakarta: PT. Dian, 1998
Deklarasi Universal Hak-Hak manusia (DUHAM), diakses pada 2 Maret 2023 https://i.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--%24R48R63.pdf
Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama, diakses pada 5 Oktober 2022 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/38.-Perkawinan-Beda-Agama.pdf
Habibullah, Ilham dan Syamsul Hadi Untung. Pernikahan Beda Agama: Kritik Terhadap Kaum Liberal, Kalimah, no. 2, 2018. http://dx.doi.org/10.21111/klm.v16i2.2874.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Isnandar. Fiqih HAM dalam Perkawinan, Fihri 2004
Kartono, Kartini. Metodologi Riset. Bandung: Mandar Maju, 1986
Ketetapan MPR tentang Hak Asasi Manusia (HAM). TAP MPR No.XVII/MPR/1998.
Kumkelo., dkk. Fiqh HAM : Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam. Malang: Setara Press, 2015
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020
Nasution, Raihan. Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim menurut Al-Qur’an, Almufida Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. II No. 1, 2017, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/almufida/article/view/84.
Radwan, Ibnu. Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa Mui dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Al-Taddabur Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir” No.1, 2021 https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/alt/article/view/1337
Saipudin. “Kritik atas Pemikiran Abdullahi Ahmed An-Na’im Tentang Distorsi Syariat Terhadap HAM” Ahkam 1, 2016
Supriyanto, Heri. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, No. 3, 2014, https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/167
Undang-Undang No 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia, Lembar Negara Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembar Negara Nomor 3886
Undang-Undang No. 12 tahun 2005, Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), Lembar Negara Nomor 119 Tahun 2005, Tambahan Lembar Negara Nomor 4558
Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, Lembar Negara Nomor 1 Tahun 1974, Tambahan Lembar Negara Nomor 3019.