Problematika Pencantuman Status Perkawinan yang Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah

  • Mas Abdullah Syarif Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Kasuwi Saiban Universitas Merdeka Malang
  • Noer Yasin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Kartu Keluarga, Maslahah Mursalah, PERMENDAGRI, perkawinan

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kebijakan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang tentunya menjadi pro kontra dikalangan masyarakat dan kemudian dianalisis menggunakan konsep maslahah Memang merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia yang dimuat dalam PERMENDAGRI nomor 109 tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang akan digunakan ini adalah penelitian (library research) yang bersifat kepustakaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghadirkan data deskriptif beberapa kata tulisan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya aturan yang memperbolehkan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam KK memberikan perbedaan pendapat tentu dilatar belakangi pada sudut pandang dalam menentukan sebuah kemaslahatan. Pendapat setuju (pro) memandang bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nash syara’ karena pencatatan nikah hanyalah perbuatan administratif saja bukan terkait keabsahan nikah yang terletak pada terpenuhinya rukun dan syara’, mengandung kemaslahatan karena merupakan upaya pemerintah untuk mengarahkan masyarakat pada sebuah kebaikan, dan juga termasuk maslahah hajiyah karena memang harus dilakukan oleh pemerintah guna kebaikan warganya dengan tidak menyalahi hukum agama serta peraturan-peraturan yang berlaku serta menghindari efek negatif yang mungkin timbul. Sedangkan disatu sisi pendapat yang kontra memiliki alasan tersendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadli. “Implikasi Yuridis Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri di Indonesia.” Mediasas: Media Ilmu Syari Jurnal dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 4, no. 1 (Juni 2021).

Ghazali, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003. Jamal, Ridwan. “Maqashid al-Syari’ah dan Relevansinya dengan Konteks Kekinian.” Al-Syir’ah 8, no. 1 (2010).

K., Hamzah. “Urgensi Maslahah dalam Pembaharuan Hukum Islam di Era Global.” Al-Manahij 8, no. 2 (2014).

Kartika, Mimi. “Nikah Siri Bisa Buat KK? Ini Penjelasan Kemendagri.” Republika.co.id. Diakses 6 Oktober 2021. https://news.republika.co.id/berita/r0jqqe428/nikah-siri-bisa-buat-kk-ini-penjelasan-kemendagri.

Khallaf, Abd al-Wahab, dan Faiz el Muttaqin. ‘Ilm Usul al-Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

“Kompilasi Hukum Islam,” 1991.

Laskar Lawang Songo. Term Shari’at dan Cita Kemaslahatan. Kediri: Lirboyo Press, 2012. Mashabi, Sania. “Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya..” Kompas.com. Diakses 7 Oktober 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/15485431/pasangan-nikah-siri-bisa-punya-kartu-keluarga-ini-syaratnya.

Maskur, Ahmad, dan Abdul Kholiq Syafa’at. “Analisis Mas}lah}ah al-Mursalahterhadap HukumPencatatan Perkawinan di Indonesia.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 19, no. 2 (Desember 2016).

Mubarok, Nafi’. “Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Nikah Siri.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 6, no. 2 (Oktober 2016).

Munawaroh, Latifah, Ahmad Munif, dan Ahmad Rofiq. “Disharmony of Sirri Marriage Registration Regulation on The Family Card (Analyzing The Ministry of Interior Affairs’ Regulation No. 9/2016.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 1 (Maret 2023).

Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam. Tangerang: Tira Smart, 2019.

Pasaribu, Muksana. “Maslahat dari Perkembangannya sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam.” Jurnal Justisia 1, no. 4 (Desember 2014).

“Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” 2019.

“Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.,” 2019.

“Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” 2018.

“PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan,” 2019.

“PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” 1975.

Rusdi, Muhammad Ali. “Maslahat sebagai Metode Ijtihad dan Tujuan Utama Hukum Islam.” Jurnal Syari’ah dan Hukum 15, no. 2 (Desember 2017).

Saputra, Andi. “Nikah Siri Nasibmu Kini Bisa Dicatat di KK tapi Tak Diakui UU Perkawinan.”

Detiknews, t.t. https://news.detik.com/berita/d-5764657/nikah-siri-nasibmu-kini-bisa-dicatat-di-kk-tapi-tak-diakui-uu-perkawinan.

Suherman, Maman. “Aliran Ushul Fiqh dan Maqashid Syari’ah.” Al-Maslahah 2, no. 4 (2017).

Sulthon, Mohammad. “Peranan Maslahah Mursalah Dan Maslahah Mulghah Dalam Pembaruan Hukum Islam.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 1 (Juni 2022).

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.

———. Ushul Fiqh, Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2011.

Tihami, M. A., dan Sonari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

“Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” 1971.

Utama, Daffa Alif, Endah Pujiastuti, dan Dian Septiandana. “Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022).

Wahdini, Muhammad, dan Norcahyono. “Persepsi Ulama Muhammadiyah Kalimantan Tengah Terhadap Pengakuan Kawin Belum Tercatat (Rekognisi Fatwa Majelis Tarjih Tentang Pencatatan Nikah.” Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam 14, no. 1 (September 2019)

PlumX Metrics

Published
2023-12-01
How to Cite
Syarif, Mas, Kasuwi Saiban, and Noer Yasin. 2023. “Problematika Pencantuman Status Perkawinan Yang Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (4), 548-59. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6064.