Nusyuz Suami dan Penyelesaiannya Menurut Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi di Desa Manggar, Tlanakan, Madura)

  • Amelya Fauzia Putri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Nusyuz Suami; Bentuk dan Penyelesaian; Qira’ah Mubadalah

Abstract

Pada kasus yang terjadi di Desa Manggar, Tlanakan, Madura. Peneliti menemukan lima pihak istri yang mengalami nusyuz dari suaminya dan tahapan penyelesaiannya pun juga berbeda – beda. Fokus penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk dan penyelesaian nusyuz suami di Desa Manggar, Tlanakan, Madura. Dan nusyuz suami serta penyelesaiannya menurut perspektif qira’ah mubadalah. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif studi kasus. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data primer yaitu wawancara dan dokumentasi dan sumber data sekunder yaitu menggunakan studi pustaka seperti buku, jurnal dan skripsi. Proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu memakai teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk nusyuz suami yang telah peneliti temukan antara lain, perselingkuhan, tidak memenuhi kebutuhan, kekerasan fisik, komunikasi yang buruk dan menuduh tanpa bukti. Penyelesaian oleh para informan ada yang berdamai dengan suaminya dan ada yang bercerai dengan suaminya. Perbuatan nusyuz menurut perspektif mubadalah bisa terjadi pada kedua belah pihak. Sedangkan nusyuz suami ialah suatu pembangkangan yang dilakukan oleh suami. Bentuk dan tahapan penyelesaian nusyuz suami yang dialami oleh kelima informan tersebut sesuai dengan gambaran Faqihuddin Abdul Kodir dalam perspektif mubadalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ath-Thabari, Abi Ja’far Muhammad Jarir, Tafsir Attobari Jami’al Bayan Fi Ta’wil Qur’an, Beirut: Darul Kitabah Ilmiah, 1999

al-Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997

Ayu, Rizqa Febry dan Rizki Pangestu, “Modernitas Nusyuz: Antara Hak dan KDRT”, journal.iainkudus no.1(2021) https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/8711

Casmini, “Konseling Perkawinan: Strategi Preventif Penanganan Problem Relasi Keluarga dan Membangun Hubungan Keluarga Yang Sakinah ”, researchgate 2019 https://www.tajdidukasi.or.id/index.php/tajdidukasi/article/view/16

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1933

Husna, Rifqatul, Wardani Sholehah, “Melacak Makna Nusyuz Dalam Al-Qur’an: Analisis Semantik Toshihiko Izutsu”, jurnalnu, no.1(2021) https://jurnalnu.com/index.php/as/article/view/330

Ihyak, “Konsep Nusyuz Dalam Kitab Fathul Qarib Perspektif Mubadalah”, bajangjournal 2022 https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/3291/2349

Imtihan, Anis Hidayatul, “Hukum Keluarga Islam Ramah Gender: Elaborasi Hukum Keluarga Islam Dengan Konsep Mubadalah”, jurnal.iainponorogo 2020 https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/2197

Mabrina, Amalia, “Peran Tokoh Masyarakat Dalam Penyelesaian Kasus Nusyuz Suami”,Skripsi 2020, http://repository.uinsu.ac.id/18626/2/

Maimunah, “Epistemologi Nusyuz Dalam Konteks Fiqh”, jurnal.uinbanten, no.1(2020), https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/geneologi/article/download/2538/1912/6761

Muntri, Ratna Batara, Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, 1999

M.H, Prof. Dr. Achmad Ali, S.H dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana: 2015

Ningsih, Dian Wahyu, “Analisis Keadilan Gender Terhadap Nusyuz Suami (Studi Kasus di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat)”, Skripsi 2020, http://etheses.uinmataram.ac.id/613/1/Dian%20Wahyu%20Ningsih%20160202014.pdf

Pradana, Feri, “Makna Nusyuz Suami Terhadap Istri Dalam Perkawinan”, Skripsi 2018, https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/87006/FERI%20PRADANA%20-%20140710101270.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Qodir, Faqihuddin Abdul, Qira’ah Mubadalah, Yogyakarta: IrciSoD, 2019

Rohmadi, “Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Nusyuz Suami”, ejournal.iainbengkulu, no.1(2022), https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/muasyarah/article/view/8329

Sabiq, Sayyid, Fiqh Al-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1983

Sadlan, Shaleh bin Ghanim, Jika Suami Istri Berselisih: Bagaimana Mengatasinya, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Sudrajat, Ajat, “Kesetaraan Gender Dalam Penyelesaian Permasalahan Nusyuz Perspektif Teori Mubadalah”, Skripsi 2020, https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/53936/1/AJAT%20SUDRAJAT-FSH.pdf

Sugiarto, Eko, Menyusun Proposal Penelitian Kualitati: Skripsi Dan Tesis, Yogyakarta: Suaka Media, 2015

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia; Antara Fiih Munakahat Dan Undang - Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006

Ula, Siti Khoirotul, “Qimawa Dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah Dan Relevansinya Di Indonesia”, jurnalfasya.iainkediri no.2(2021), https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/mahakim/article/view/138

PlumX Metrics

Published
2023-11-23
How to Cite
Putri, Amelya Fauzia. 2023. “Nusyuz Suami Dan Penyelesaiannya Menurut Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi Di Desa Manggar, Tlanakan, Madura)”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (4), 501-13. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6126.