Fungsionalisme Pembagian Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Dalam Keberlanjutan Keluarga

  • Muchamad Imron Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Miftahul Huda Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Pembagian Waris, Hibah, Fungsionalisme, Keberlanjutan Keluarga.

Abstract

Dalam penulisan artikel ini, penulis bermaksud membahas bagaimana pembagian waris menjadi hal penting untuk dipahami dengan benar untuk menghindari pembelaan waris dalam keluarga. Hukum waris telah diatur secara rinci di dalam al-Qur'an dan hadits, dimana waris diedarkan ketika pewaris telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Meskipun demikian, pada masyarakat pada umumnya membagikan warisannya ketika masih hidup untuk dimanfaatkan oleh ahli waris, hal tersebut menurut hukum Islam tidak bisa disebut waris tetapi disebut dengan hubah karena hal tersebut tidak memenuhi rukun waris. Artikel ini menggunakan fungsionalisme dimana teori ini adalah suatu teori sosial yang menganggap masyarakat sebagai suatu sistem kompleks yang berfungsi dengan cara tertentu untuk memenuhi keinginan keluarga. Khususnya melalui perspektif Émile Durkheim dan analogi organik dimana masyarakat terbentuk dari struktur aturan budaya yaitu keyakinan dan praktik yang sudah mapan. Dalam analisis fungsionalisme, penulis menyimpulkan bahwa, Pembagian waris seperti yang dijelaskan di atas, yaitu harta warisan yang dibagikan lebih awal dengan tujuan menghindari pertikaian pada masa mendatang karena Pembagian harta warisan sudah dibagikan melalui kesepakatan bersama dan melihat dari keberfungsiannya harta tersebut kepada masing-masing ahli waris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajib, Muhammad. Fiqih Hibah Dan Waris. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Dwi Atmajati, Endah. Hukum Waris Dalam Islam. Klaten: Cempaka Putih, 2019.

Fatum, Abubakar. “Pembaruan Hukum Keluarga: Wasiat Untuk Ahli Waris (Studi Komparatif Tunisia, Syria, Mesir Dan Indonesia).” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 8, No. 2 (2011).

Fitriyani, Fajar. “Praktik Pembagian Harta Waris Sebelum Muwaris Meninggal Di Dusun Bogelan Desa Sukorejo Kecamatan Mojotengah.” At-Ta’aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, No. 1 (2022).

Haries, Akhmad. Hukum Kewarisan Islam (Edisi Revisi). Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2019.

Jauhari, Iman, Dan Muhammad Ali Bahar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2021.

Jones, Pip, Liza Bradbury, Dan Shaun Le Boutillier. Pengantar Teori-Teori Sosial. Diterjemahkan Oleh Achmad Fedyani Saifuddin. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.

Jufri, Muhammad, Dan Muhammad Firmansyah. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Sebelum Muwaris Meninggal.” Al-Hukmi: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Keluarga Islam 2, No. 2 (2021).

Kuncoro, Wahyu. Waris: Permasalahan Dan Solusinya. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Muamar, Afif. “Rekonstruksi Hukum Waris Islam (Telaah Pemikiran Muhammad Syahrur).” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 2, No. 2 (14 Desember 2017). Https://Doi.Org/10.24235/Mahkamah.V2i2.2164.

Mubarok Subeitan, Syahrul. “Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal Of Islamic Family Law 1, No. 2 (2021).

Mukarromah, Kun. “Pembagian Harta Waris Sebelum Meninggal Menurut Maslahah Mursalah Dalam Mazhab Syafi’i.” Skripsi Tesis, UNISNU, 2020.

Nursyamsudin, Nursyamsudin. “Pembagian Harta Waris Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Menurut Perspektif Hukum Waris Islam.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, No. 1 (8 Juni 2018): 69. Https://Doi.Org/10.24235/Mahkamah.V3i1.2747.

Rahmita, Naviri Masma, Dan Rachmad Budiono. “Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tolok Ukur Hibah Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, No. 1 (1 April 2017): 75–85. Https://Doi.Org/10.26905/Idjch.V8i1.1733.

Roisah, Noor. “Pembagian Harta Sebelum Seorang Muwaris Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Desa Samirejo Dewe Kudus).” Thesis: IAIN Kudus, 2021.

Shofwanul Mu’minin, Muhammad. “Konflik Keluarga Akibat Pembagian ‘Harta Waris’ Dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Sakina: Journal Of Family Studies 4, No. 3 (2020).

Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Wahyudani, Zulham. “Perubahan Sosial Dan Kaitannya Dengan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Islam Futura 14, No. 2 (2015).

Waro Satul, Auliyak, And Noer Azizah. “Sistem Hibah Dalam Pembagian Warisan Perspektif Kesetaraan Gender.” Egalita : Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender 16, no. 1 (2021).

PlumX Metrics

Published
2023-11-29
How to Cite
Imron, Muchamad, and Miftahul Huda. 2023. “Fungsionalisme Pembagian Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Dalam Keberlanjutan Keluarga”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (4), 514-29. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6173.