Penambahan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch

  • Muhammad Yogie Hidayatullah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ahsin Dinal Mustafa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Nafkah, Anak, Keadilan, ratio decidendi

Abstract

Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2015 tentang nafkah anak yang menyatakan penetapan nafkah anak ditambah 10% - 20% tiap tahunnya dari yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun, terdapat 3 putusan yang tidak sesuai dengan SEMA tersebut dengan ditambah 2,5% dan 5% tiap tahunnya. Tujuan penelitian ini, 1) Mengetahui hukum nafkah anak pasca perceraian perspektif perundang – undangan di Indonesia. 2) Mengetahui penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang penambahan nafkah anak pasca perceraian pada putusan – putusan di Pengadilan Agama Bondowoso perspektif teori keadilan Gustav Radbruch, yang ditelaah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diolah menggunakan teknik klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil artikel ini menunjukkan: 1) nafkah anak pasca perceraian dalam beberapa peraturan perundang – undangan menjadi kewajiban orang tua. Mengenai ukuran atau kadar nafkah anak hanya tidak disebutkan secara detail. Namun, menyesuaikan dengan kemampuan ayah dan kebutuhan anak. 2) ratio decidendi hakim pada 3 putusan yang penulis analisa mengenai penetapan nafkah anaknya sudah sesuai dengan teori keadilan sebagai keutamaan dan keadilan sebagai kesamaan. Namun, tidak sejalan dengan teori keadilan menurut ukuran hukum positif dan cita hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azis, Ayu Isfany Fachry, Syahruddin Nawi, and Ahyuni Yunus. “Analisis Yuridis Terhadap Nafkah Anak Akibat Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Maros.” Journal of Lex Generalis (JLS) 2, no. 2 (2021): 724–34.

Azmi, Miftahudin, Idha Nur Habibah, M Nur Syafiuddin, and Lucky Eka Khalis Aulia’ El-Syafi. “Implikasi Vacum Of Norm Nafkah Lampau Anak Di Indonesia.” Judex Laguens 1, no. 1 (2023): 9.

BPS. “Kabupaten Bondowoso Dalam Angka 2022.” Bappeda Provinsi Jawa Timur, 2022.

———. “Kabupaten Bondowoso Dalam Angka 2023.” Bappeda Provinsi Jawa Timur, 2020, 357.

Devy, Soraya, and Doni Muliadi. “Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO).” El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 1 (2020): 123. https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i1.7646.

Fajri, Ikhsanur, Murjani, and Akhmad Haries. “Karakteristik Hukum Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dari Tahun 2015 Hingga 2022 Terkait Perlindungan Hak Anak Pascaperceraian Pada Peradilan Agama.” Jurnal Tana Mana 2, no. 1 (2022): 260.

Farhan, Muhammad, Eficandra Eficandra, and Roni Efendi. “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Pada Pengadilan Agama Sawahlunto.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 19, no. 2 (2020): 245. https://doi.org/10.31958/juris.v19i2.2234.

Fatakh, Abdul. “Nafkah Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam.” Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam) 3, no. 1 (2018): 59. https://doi.org/10.24235/inklusif.v3i1.2766.

Fitrihabi, Nuraida, Rafikah, and Ardian Kurniawan. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb).” Al - Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 387 (2021): 485.

Hafid, Moh Bahropin, Hilal Mallarangan, and Gasim Yamani. “Kaidah Fiqih Tentang Nafkah Dalam Perkawinan.” Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society (KIIIES) 5.0 1 (2022): 454.

Harvin, and Liza Priandhini. “Pengaturan Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 12 (2021): 2466–78. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p17.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Nafkah.” Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2023. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nafkah.

Khaerani, Nurul, and Supardin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Maros Dalam Penetapan Besaran Minimal Nafkah Anak (Analisis Putusan Nomor:39/Pdt.G/2019/PA.Mrs).” Shautuna 1, no. 3 (2020).

KPAI. “Data Kasus Perlindungan Anak.” KPAI R.N, 2022. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022.

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Marabessy, Abd. Chaidir, and Amrizal Siagan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual.” Aufklarung : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 3, no. 1 (2023): 21.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenada Media. Jakarta Timur: Kencana, 2017.

Puspytasari, Heppy Hyma, and Firman. “Perlindungan Hukum Dalam Pembayaran Nafkah Anak Sebagai Akibat Perceraian.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 2 (2021): 3606.

Radbruch, Gustav, and So Woong Kim. Legal Philosophy. 3rd ed. Seoul: Sam Young Sa, 2022.

Tikkanen, Amy, and Grace Young. “Gustav Radbruch.” Britannica, 2022. https://www.britannica.com/biography/Gustav-Radbruch.

Wulan Adiningrum, Nuriyah. “Kenaikan Nafkah Anak Setiap Tahun Pasca Perceraian Pespektif Sema Nomor 03 Tahun 2015 (Studi Penetapan No.319/Pdt.G/2022/PA.Kdr).” UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023.

PlumX Metrics

Published
2024-03-01
How to Cite
Hidayatullah, Muhammad, and Ahsin Mustafa. 2024. “Penambahan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch”. Sakina: Journal of Family Studies 8 (1), 48-63. https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6482.