[1]
F. Ilyana, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Kab. Malang dalam Putusan Nomor 1877/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan yang Melampaui Batas Kedaluwarsa”, jfs, vol. 4, no. 3, Sep. 2020.