Pengaturan Pajak Terhadap Bahan Pokok di Indonesia

  • Syaif Al Haq UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pengaturan Pajak, Bahan Pokok

Abstract

Pemungutan pajak oleh negara kepada masyarakat harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memuat indikasi pemungutan pajak terhadap bahan pokok. Kebijakan ini mengundang perdebatan dan pro kontra, terutama karena ini merupakan hal baru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan serta kilas sejarah Pajak terhadap bahan pokok dimulai dari UU No.14 tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan sampai dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan. Jenis Penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan sejarah dan perundang-undangan. Sumber data penelitian adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum jenis studi kepustakaan dan analisanya menggunakan tehnik deskripsi, dan tehnik analisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi landasan hukum pertama atas pemungutan pajak terhadap bahan pokok di Indonesia berdasarkan pada tiga indikasi yaitu Penghapusan pengecualian barang kebutuhan pokok sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai dalam pasal 4A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Keterangan pers Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 oktober 2021, dan Keterangan Dalam Buku Digital Paparan Sosialisasi UU HPP 2021.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31