Pendidikan Hukum bagi Nazhir dalam Pengelolaan Tanah Wakaf

  • Fadhilah Sekar Kinasih UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ramadhita Ramadhita UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pendidikan Hukum; Nazhir; Tanah Wakaf.

Abstract

Pengetahuan yang kurang mengenai bagaimana tanah wakaf seharusnya dikelola dan kurangnya pengawasan terhadap keahlian nazhir membuat tanah wakaf yang ada menjadi terlantar dan manfaatnya tidak berlanjut. Sehingga diperlukan pendidikan khusus mengenai cara mengelola wakaf untuk nazhir wakaf yang telah diamanahi wakif untuk mengelola tanah wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendidikan hukum bagi nazhir dalam pengelolaan tanah wakaf di Kota Bengkulu serta mengetahui hambatan dan solusi yang terdapat dalam pelaksanaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Kemudian data diolah untuk penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pendidikan hukum yang dilakukan Kantor Urusan Agama Gading Cempaka belum dilaksanakan sebagaimana Undang-Undang Wakaf. Pendidikan hukum ini tidak dapat dilakukan secara rutin dikarenakan beberapa hambatan seperti kurang koordinasi antara satu instansi dengan instansi lain dalam mengelola wakaf dan belum ada biaya untuk pelaksanaan dan banyaknya tanah yang belum bersertifikat membuat pendidikan hukum bagi nazhir belum menjadi prioritas. Solusinya Badan Wakaf Indonesia Kota Bengkulu harus lebih aktif dalam mengawasi nazhir dan berkoordinasi masalah wakaf, membuka pendaftaran untuk kader muda nazhir agar profesi sebagai nazhir bisa diakui agar tugas nazhir tidak dikesampingkan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31