Dampak Hapusnya Uji Kir Terhadap Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Sewa Khusus Pasca Diterbitkannya Permenhub Nomor PM 118 Tahun 2018

  • Muhammad Zamroni Irsyad universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang
Keywords: Permenhub; Uji kir; Dinas Perhubungan Kota Malang

Abstract

Tujuan penelitian ini membahas dan mengetahui tentang tanggapan dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Malang dan dampak dihapusnya uji kir pasca pencabutan Permenhub Nomor PM 108 tahun 2017 diganti dengan peraturan Nomor PM 118 tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori yaitu data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, metode pengolahan data dengan memeriksa, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencabutan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, dengan dihapuskannya beberapa point dalam Permenhub sebelumnya oleh Mahkamah Agung, kemudian Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru yang mengatur angkutan sewa khusus atau taksi online. Alasan direvisinya Permenhub adalah menitik beratkan pada tuntutan sopir taksi online yang dirasa oleh mereka terlalu memberatkan, namun pada kenyataannya pemerintah justru membantu dengan memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan online lebih efektif dan efisien. Diberlakukannya Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menimbulkan adanya kecemburuan sosial antara angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus, antara lain dalam hal wilayah operasi, sistem perolehan penumpang, dan uji kir.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31