Pengawasan Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Studi Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai)

  • alda laily azkiyah UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
  • Iffaty Nasyi'ah UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Keywords: Bea Cukai; Mudharat; Rokok Ilegal.

Abstract

Bahwa peredaran rokok ilegal saat ini masih banyak terjadi. Peredarannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peredaran rokok ilegal masih marak di Jawa Timur sehingga perlu adanya artikel ini untuk membahas tentang optimalisasi pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Malang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan maslahah. Tujuannya ialah untuk mengetahui penerapan pengawasan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris di Bea Cukai Malang melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian metode pengolahan data yang dilakukan adalah editing, verification, analysis, dan conclusion. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Malang melakukan pengawasan dengan cara pengumpulan informasi baik dari internal maupun eksternal, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dalam rangka penanganan rokok ilegal, baik dengan pemerintah daerah, polri, TNI, dan lain-lain. Dan Bea Cukai juga mengalami beberapa kendala yaitu terdapat resistensi dari masyarakat dalam kegiatan penindakan rokok ilegal dikarenakan kultur dan kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan SDM pengawasan dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Malang. Menurut hukum islam di dalam peredaran rokok ilegal tersebut mendatangkan mudharat berupa kerugian negara.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31